Peraturan Pemerintah (Indonesia)
Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang.
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, untuk batang tubuh (pasal-pasal), serta dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, untuk penjelasan dari PP.
Pranala luar
- Situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara Indonesia - situs ini juga berisi kumpulan UU dan PP.