Peraturan Pemerintah (Indonesia)

Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang.
Revisi sejak 11 Oktober 2017 05.49 oleh Mat Salik (bicara | kontrib) (Pranala luar: Pengundangan PP)

Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.

Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, untuk batang tubuh (pasal-pasal), serta dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, untuk penjelasan dari PP.

Pranala luar