Gharar atau taghrir adalah situasi dimana terjadi incomplete infromation (nihil informasi) karena adanya uncertainty of both parties (ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi). Perbedaan taghrir dengan tadlis adalah apabila tadlis terjadi pihak A tidak mengetahui apa yang diketahui pihak B (unknown to one party), sedangkan dalam taghrir baik pihak A dan pihak B sama-sama tidak memiliki kepastian mengenai sesuatu yang ditransaksikan. Gharar bisa terjadi apabila mengubah sesuatu yang bersifat certain atau pasti menjadi uncertain atau tidak pasti. [1]

Gharar berasal dari bahasa Arab Al-Khatr yang bermakna pertaruhan. Al-gharar adalah al-mukhatarah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidakjelasasan) sehingga termasuk ke dalam perjudian. Sehingga dari penjelasan tersebut, yang dimaksud jual beli gharar adalah dalam perdagangan tersebut semua jual beli yang transaksinya mengandung ketidakjelasan, pertaruhan, atau perjudian. [2]

Gharar dapat terjadi dalam empat hal yaitu:

  1. Kuantitas.
  2. Kualitas.
  3. Harga.
  4. Waktu penyerahan.

Apabila salah satu atau lebih faktor-faktor di atas diubah dari pasti (certain) menjadi tidak pasti (uncertain), maka terjadilah gharar. Meskipun pada awalnya terjadi kesepakatan secara sukarela, namun kondisi ketidakjelasan tersebut di kemudian hari akan membuat salah satu pihak (penjual atau pembeli) merasa terzalimi.

Lihat Pula

Ekonomi Syariah

Referensi

  1. ^ Karim, A. (2004). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada ISBN 979-421-997-5
  2. ^ Sholahuddin, M. & Hakim, L. (2008). Lembaga Ekonomi dan Keuangan Syariah Kontemporer. Surakarta: Muhammadiyah University Press ISBN 978-979-636-086-4