Pekerjaan

hubungan antara karyawan dan pemberi kerja
Revisi sejak 12 Oktober 2017 08.40 oleh Abdur rokib (bicara | kontrib) (Contoh lainnya yang tergolong sebagai pekerja sosial)

Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan.[1] Para pekerja akan mendapatkan gaji sebagai balas jasa dari pihak perusahaan, dan jumlahnya tergantung dari jenis profesi yang dilakukan.

Pekerjaan seseorang, pada umumnya berkenaan dengan cita-cita. Tetapi ada juga yang tidak sama dengan cita-citanya. Contoh, misalnya tidak bercita-cita menjadi guru, ternyata menjadi guru. Bercita-cita menjadi ekonom (misalnya pedagang) ternyata sambil bertani. Bercita-cita menjadi ekonom (misalnya pedagang) ternyata sambil menjadi tukang adzan. Dan, sebagainya. Tetapi sebenarnya, baik cita-cita maupun pekerjaan atau profesi boleh berubah. tidak ada hukum yang melarang cita-cita maupun pekerjaan atau profesi tidak boleh berubah.

Adzan adalah tergolong satu contoh bentuk kerja yang tidak dapat menambah nilai ekonomi, tetapi kewajiban.<ref>[1]</rerf> Rabu, 4 Oktober 2017. Masak, Allahu-Akbar_Allahu-Akbar bisa dijual? Kecuali pekerjaan atau profesi seseorang dikantoran, kemudian "menyumbang" adzan di masjid atau mushalla yang berada di lingkungan kerjanya atau di lingkungan tempat tinggalnya. Oleh karenanya, seseorang pegawai yang "menyumbang" adzan di masjid atau mushalla yang berada di lingkungan kerjanya atau di lingkungan tempat tinggalnya tidak bisa disebut sedang merangkap jabatan atau merangkap pekerjaan.

Bagaimana dengan orang yang ditugas secara khusus dan tinggal di dalam atau di lingkungan masjid atau mushalla ? Bukan tidak ada perkecualian-perkecualian. Maka ia secara khusus menjadi tanggung jawab takmir, dan secara umum menjadi tanggung jawab jemaah atau jamaah. Maka ia harus dibayar atau digaji oleh takmir atas dasar membuat, merawat dan menjaga masjid atau mushalla, seperti menyapu, mengontrol air wudu. Bukan karena Allahu-Akbar_ Allahu-Akbar. Sedangkan  Allahu-Akbar_Allahu-Akbarnya adalah sebagai sumbangan dari perawat dan penjaga masjid atau mushalla tersebut.

Untuk keperluan membayar perawat dan penjaga masjid atau mushalla, dana dapat diperoleh dari anggota takmir dan para jamaah. Tidak usah menyumbang 5.000,- atau 10.000,- apalagi 50.000,- atau 100.000,- setiap datang ke masjid atau mushalla. 500,- repes saja setiap datang ke masjid atau mushalla. Apabila jamaah setiap datang ke masjid atau mushalla tersebut bisa mencapai 148 orang pada setiap waktunya, kita tinggal kalkulasi; 148 x 500 x 5 waktu = 370.000,- dana yang terkumpul setiap harinya. Kalau 10 hari berarti Rp.3.700.000,-

Orang yang ditugas bekerja di masjid atau mushalla, tergolong sebagai pekerja sosial, walaupun mereka harus menerima upah atau gaji. Contoh lainnya yang tergolong sebagai pekerja sosial adalah Para pekerja yang terkait dengan peristiwa ini (aktivitas gunung Agung) juga tergolong pekerja sosial. [2]Kamis, 12 Oktober 2017



Referensi

  1. ^ Stephen Dakin and J. Scott Armstrong (1989). "Predicting job performance: A comparison of expert opinion and research findings" (PDF). International Journal of Forecasting. 5: 187–194. doi:10.1016/0169-2070(89)90086-1. 
  2. ^ https://www.youtube.com/watch?v=9SsG-WUpTZQ]