Sengketa Siprus

Revisi sejak 16 Oktober 2017 06.59 oleh Pierrewee (bicara | kontrib) (+)

Sengketa Siprus atau Isu Siprus adalah isu yang masih berlangsung karena invasi militer dan berlanjutnya pendudukan Turki (sejak 1974) terhadap sepertiga bagian utara pulau tersebut, suatu situasi yang digambarkan dan disesalkan dalam beberapa laporan dan resolusi PBB.[1][2][3] Meskipun Republik Siprus diakui sebagai satu-satunya negara yang sah, yang berdaulat atas keseluruhan pulau, bagian utara secara de facto berada di bawah pemerintahan Republik Turki Siprus Utara yang dideklarasikan sendiri; yang dijaga oleh Angkatan Bersenjata Turki.[4] Saat ini hanya Turki yang mengakui Republik Turki Siprus Utara, sementara terdapat pengakuan luas bahwa kehadiran militer yang sedang berlangsung merupakan pendudukan wilayah-wilayah yang menjadi milik Republik Siprus. Menurut Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa, Republik Turki Siprus Utara harus dianggap sebagai sebuah negara boneka di bawah penguasaan efektif Turki.[5] [6]

Awalnya, dengan pencaplokan pulau oleh Imperium Britania dari Kesultanan Utsmaniyah, "sengketa Siprus" digambarkan sebagai konflik antara rakyat Siprus dan Kerajaan Britania mengenai tuntutan rakyat Siprus untuk penentuan nasib sendiri. Namun, konflik tersebut akhirnya berubah, di bawah pemerintahan Britania, dari sebuah sengketa kolonial menjadi sengketa etnis antara orang Turki dan penduduk pulau orang Yunani.[7] Komplikasi internasional dari sengketa ini membentang jauh melampaui batas-batas pulau Siprus itu sendiri dan melibatkan kekuatan penjamin berdasarkan Perjanjian Zürich dan London (Turki, Yunani, dan Britania Raya), Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Uni Eropa, bersama dengan (tidak resmi) Amerika Serikat.[8]

Kudeta Siprus 1974 memicu Turki untuk menyerbu,[9] dan menduduki bagian utara dari Republik Siprus yang diakui secara internasional. Pada tahun 1983, komunitas orang Siprus keturunan Turki secara sepihak mendeklarasikan kemerdekaan dengan membentuk Republik Turki Siprus Utara (TRNC), sebuah entitas berdaulat yang tidak memiliki pengakuan internasional kecuali Turki,[10][11] di mana dengannya TRNC menikmati hubungan diplomatik penuh, melanggar Resolusi 550 yang disetujui pada 11 Mei 1984 oleh Dewan Keamanan PBB.

Sebagai hasil dari kedua komunitas dan negara penjamin yang berkomitmen untuk menemukan solusi damai atas sengketa tersebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa mempertahankan suatu zona penyangga ("[[Zona Penyangga Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus|Garis Hijau]") untuk menghindari ketegangan dan permusuhan lanjutan antarkomunitas.

Catatan

  1. ^ The first UN Security Council resolution on the Turkish invasion (no 353), issued the same day the invasion begun, July 20, 1974.
  2. ^ United Nations General Assembly resolution 3212 (1974) titled “Question of Cyprus”, later endorsed by the UN Security Council resolution 365 (1974).
  3. ^ The Annual Report of the Security Council 1974-1975 (see: “The Situation in Cyprus”, p. 2-25), covering roughly the year following the Turkish invasion in summer 1974.
  4. ^ "Cyprus's Military Balance: Greek and Turkish Forces in Comparison - Balkanalysis". www.balkanalysis.com. Diakses tanggal 2017-01-11. 
  5. ^ Milano, Enrico (2006). Unlawful Territorial Situations in International Law: Reconciling Effectiveness, Legality And Legitimacy. hlm. 146. 
  6. ^ Terry.D., Gill (2016). Yearbook of International Humanitarian Law 2015. hlm. 58. 
  7. ^ Anthony Eden, "Memoirs, Full Circle, Cassell, London 1960
  8. ^ "FACTBOX: Key issues in Cyprus dispute". Reuters. 10 November 2009. Diakses tanggal 10 November 2009. 
  9. ^ https://www.un.org/documents/sc/res/1974/scres74.htm
  10. ^ U.N. Security Council resolution 541 (1983) that deplores the declaration of “independence” by the Turkish-Cypriot authorities as secessionist and declares it legally invalid.
  11. ^ U.N. Security Council resolution 550 (1984) condemning the “TRNC” recognition by Turkey.

Sumber-sumber

Publikasi dan sumber-sumber resmi

Sumber-sumber lainnya

Bacaan lanjutan

Pranala luar

Documentaries