Agama negara

artikel daftar Wikimedia
Revisi sejak 16 Oktober 2017 14.59 oleh Triana Agustin (bicara | kontrib) (menjelaskan dan menambahkan mengenai negara agama)

Agama negara merupakan agama yang bersatus resmi sebagai identitas dan falsafah utama di suatu negara. Umumnya agama-agama ini memiliki lebih banyak hak dan lebih sedikit pembatasan di negara tersebut dibanding dengan agama lain yang ada. negara yang menganut konsep ini akan menggunakan hukum agama sebagai hukum yang positif berdasarkan norma salah satu agama yang dianut dan diberlakukan di negara tersebut. Contoh negara yang menerapkan konsep agama dalam pemerintahannya adalah negara Arab dan Vatikan. Negara Arab merupakan negara yang menganut agama islam, jadi dalam pelaksanaan pemerintahannya dan pembuatan kebijakan negara Arab akan berpedoman pada Al Quran dan Hadist. Suatu agama yang diterapkan dalam negara tersebut berarti keberadaan agama nya selalu mengatur keadaan politik, sosial, dan ekonomi negara.[1] Misalnya dalam negara yang menganut agama islam, masyarakat nya percaya bahwa Al quran dan Hadist telah menjelaskan tentang bagaimana berdirinya sebuah negara yang ideal dalam pandangan islam. Selain itu, di dalam Al Quran dan Hadist tersebut juga menjelaskan bagaimana konsep masyarakat yang baik, yaitu masyarakat yang adil dan ihsan yang dapat menerangi kezaliman. Di dalam ayat Al quran, digunakan negara tersebut sebagai landasan hukum dalam menentukan kebijakan.Selain negara Arab yang menerapkan konsep agama dalam kehidupan pemerintahannya, terdapat negara Vatikan juga menerapkan prinsip yang sama. Dimana negara Vatikan menggunakan pedoman agama Kristen dalam menjalankan kehidupan politik negaranya. Masyarakat negara Vatikan harus tunduk pada keputusan gereja. Sama dengan negara Arab, di negara Vatikan, pemerintah dalam membuat suatu kebijakan menggunakan dasar atau pedoman dari kitab injil. Kekuasaan gereja yang mengatur semua kebijakan di pemerintahan dan hukum positif yang berlaku menganut pada keputusan gereja. Dalam konsep negara agama yang dijelaskan diatas, dapat diketahui bahwa dalam kitab suci seperti Al Quran dan injil dianggap dapat menjamin kesetaraan dan rasa nasionalisme. Dengan adanya konsep negara agama ini, meskipun dalam suatu negara masyarakatnya menganut agama yang minoritas, namun tetap diharpkan tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun, jaminan atas kesamaan kelompok agama dan menerima pluralitas agama, dan yang terakhir masyarakat harus tetap menjunjung tinggi martabat dan kemanusiaan. Negara yang menganut konsep ini pun juga sama sekali tidak memaksa rakyat nya untuk menjadi penganut dari agama tersebut.

Negara dengan agama resmi:
  Islam
  Syi'ah
  Sunni

Dunia Kristen

Di Eropa dan Amerika Selatan kini kebanyakan sudah tidak memiliki agama resmi, meskipun mayoritas beragama Katolik, Ortodoks, atau Protestan. Banyak negara dengan agama resmi akan membahayakan kebebasan beribadah agama lain. Di dunia Barat, hampir semua agama dihapus dari hukum negara dan kehidupan sebelumnya. Kenyataannya masalah itu sekarang tidak ada, seperti di Inggris (Anglikan) atau Skandinavia (Lutheran), yang dalam praktiknya agama negara tidak ada dalam undang-undang.

Negara-negara yang meresmikan Kristen sebagai agama negara

Katolik Roma

Lutheran

Calvinisme

Anglikan

Ortodoks Timur

Dunia Islam

Di kebanyakan negara yang penduduknya mayoritas Islam, Islam adalah agama resmi negara. Pengecualian adalah Turki, yang sekularismenya kuat sehingga agama dilarang masuk ranah politik. Meskipun Islam diakui agama resmi di negeri-negeri tersebut, kenyataannya hanya menyentuh aspek ruhaniah (spiritual), sementara hukum bernegara hanya diambil sebagian.

Negara-negara yang meresmikan Islam sebagai agama negara

Agama lain

Negara-negara yang meresmikan Buddha sebagai agama negara

Negara-negara yang meresmikan Hindu sebagai agama negara

Negara-negara yang meresmikan Yahudi sebagai agama negara

  • Israel
  • Rusia (bersama dengan Buddha, Islam, dan Gereja Ortodoks)

Lihat pula

  1. ^ https://www.academia.edu/29545881/KONSEP_NEGARA_ISLAM