Mahkamah Pidana Internasional

tribunal internasional permanen
Revisi sejak 18 Oktober 2017 01.23 oleh Djordiprks (bicara | kontrib) (tulisan terhadap yang sebelumnya terhadapt)

Mahkamah Pidana Internasional (bahasa Inggris: International Criminal Court atau ICC) dibentuk pada 1940 sebagai sebuah "tribunal" permanen untuk menuntut individual untuk genosida, , kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama Rome Statute of the International Criminal Court. ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadap kriminal tertuduh kepada negara individual.

International Criminal Court
Cour pénale internationale (Prancis)
Official logo International Criminal Court Cour pénale internationale (Prancis)
Official logo
Negara-negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional (hijau gelap) dan negara Statuta Roma ditandai tetapi tidak disahkan (oranye)
Negara-negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional (hijau gelap) dan negara Statuta Roma ditandai tetapi tidak disahkan (oranye)
KursiDen Haag, Belanda
Bahasa Sehari-hariInggris dan Perancis
Anggota negara124 negara
Pemimpin
• Presiden
Song Sang-Hyun
• Jaksa
Fatou Bensouda
Pendirian
• Diadopsi Statuta Roma
17 Juli 1998
• Mulai berlaku
1 Juli 2002
Situs web resmi
www.icc-cpi.int
Sunting kotak info
Sunting kotak info • Lihat • Bicara
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini
Gedung ICC di Den Haag

International Criminal Court juga disingkat sebagai ICCt untuk membedakannya dari International Chamber of Commerce. ICC berbeda dengan Mahkamah Internasional, yang merupakan badan untuk menyelesaikan sengketa antarnegara, dan Hukum Kejahatan Perang.

Lihat pula

Pranala luar

PBB

Lainnya