Hak reproduksi dan seksualitas
Hak reproduksi dan seksualitas adalah hak asasi manusia yang diakui oleh hukum nasional, dokumen internasional tentang hak asasi manusia, dan dokumen-dokumen kesepakatan atau perjanjian lainnya.[1] Hak-hak ini menjamin hak-hak dasar setiap individu untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah, jarak, dan waktu memiliki anak dan untuk memperoleh informasi dan juga terkandung makna memiliki hak untuk mmperoleh standar tertinggi dari kesehatan reproduksi dan seksual. Juga termasuk hak mereka untuk membuat keputusan menyangkut reproduksi yang bebas dari diskriminasi, perlakuan sewenang-wenang, dan kekerasan. [1]
Pemerintah berkewajiban untuk melindungi dan menjamin agar hak-hak reproduksi individu tidak dilanggar dan dapat digunakan oleh setiap orang yang memiliki hak tersebut. Masyarakat juga berkewajiban membantu dan menghormati hak-hak reproduksi yang dimiliki oleh perempuan dan laki-laki.[2]
Referensi
- ^ a b "Hak Reproduksi Dan Seksual - PKBI Daerah Istimewa Yogyakarta". PKBI Daerah Istimewa Yogyakarta. Diakses tanggal 2017-10-22.
- ^ "Mari Mengenal Hak Reproduksi Perempuan". Mitra Perempuan (dalam bahasa Inggris). 2011-01-13. Diakses tanggal 2017-10-22.