Sin Songgo

politikus asal Indonesia
Revisi sejak 26 Oktober 2017 03.56 oleh Argo Carpathians (bicara | kontrib) (Melindungi "Sin Songgo": 10. Berulang kali dialihkan tanpa pembicaraan ([Sunting=Hanya untuk pengurus] (kedaluwarsa 26 November 2017 03.56 (UTC)) [Pindahkan=Hanya untuk pengurus] (selamanya)))

Drs. Sin Sigus Songgo M.M. (lahir 1958 - meninggal 14 Agustus 2017), adalah seorang politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Poso sejak tanggal 5 Oktober 2016 hingga 16 Februari 2016. Sin menyelesaikan tugasnya setelah Bupati terpilih Darmin Sigilipu, ditetapkan dan dilantik.[1] Setelah selesai menduduki posisi pelaksana tugas selama 5 bulan, dia kembali ke jabatan sebelumnya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Poso. Pada tanggal 20 Juni 2017, Sin meninggalkan jabatannya untuk sementara karena sedang sakit, dan digantikan oleh Pelaksana Tugas Joksan Lakukua.[2] Pada tanggal 14 Agustus 2017, ia wafat karena komplikasi saat sedang dirawat di Palu.[3]

Sin Songgo
Penjabat Bupati Poso
Masa jabatan
5 Oktober 2015 – 16 Februari 2016
PresidenJoko Widodo
GubernurLongki Djanggola
Wakil PresidenJusuf Kalla
Sekretaris Daerah Kabupaten Poso
Masa jabatan
1 Juni 2012 – 20 Juni 2017
Sebelum
Pendahulu
Anton Tadjongga
Pengganti
Joksan Lakukua[a]
Informasi pribadi
Lahir
Sin Sigus Songgo

1958
Meninggal14 Agustus 2017
Palu
Partai politikIndependen
PekerjaanPNS
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Pendidikan dan jabatan

Sin Songgo pernah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Poso. Pada 18 Januari 2012, jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Poso sejak ditinggalkan oleh Amdjad Lawasa masih berstatus pelaksana tugas yang dijabat Anton Tadjongga sekaligus merangkap Kepala Inspektorat Poso. Pada bulan Mei 2012, terjadi masa kekosongan kursi Sekretaris Daerah karena Anton Tadjongga jatuh sakit. Posisi pelaksana tugas Sekretaris Daerah kemudian diserahkan kepada Sin Songgo hingga 1 Juni.[4]

Pada tanggal 23 September 2015, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan SK (Surat Keputusan) tentang pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Poso yang telah masuk masa purna bakti, sehingga menjadikan posisi Bupati menjadi kosong. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kemudian mengusulkan beberapa nama, dan Menteri Dalam Negeri akhirnya menunjuk Sin Songgo sebagai pelaksana tugas Bupati Poso.[5]

Pada tanggal 5 Oktober 2015, Sin Songgo diangkat sebagai pelaksana tugas Bupati oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola.[6] Dalam pelantikan tersebut, Longki meminta kepada Sin untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan merangkul seluruh elemen masyarakat di Poso.[7]

Riwayat jabatan

Kontroversi

Pada 3 November 2015, saat Sin akan membuka peringatan Hari Pangan Sedunia serta pembukaan sidang Dewan Ketahanan Pangan tingkat Kabupaten Poso, dia ditampar oleh seseorang yang merupakan pegawai di kantor tersebut. Kejadian tersebut mengakibatkan luka memar pada bagian hidung dan wajah Sin. Sebelum acara dimulai, pelaku mengendap-endap dan mendekati Sin yang baru saja duduk, dan langsung menamparnya berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong.[8]

Orang tersebut kemudian teridentifikasi sebagai Fabian Amir Jafar. Fabian sendiri adalah Kepala Bidang (Kabid) Ketersediaan Pangan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Poso. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menampar Sin didasarkan pada dendam pribadi. Tersangka juga kesal karena selama ini istrinya yang juga pegawai negeri sipil sering dimutasi dari tempat kerjanya.

Pada hari berikutnya, tanggal 4 Oktober 2015, sejumlah tokoh masyarakat menemui Sin di rumah jabatan bupati Poso di kelurahan Bonesompe, kecamatan Poso Kota Utara. Selain ungkapan keprihatinan, para tokoh masyarakat Poso ini juga mengaku tetap memberikan dukungan moril kepada Bupati Poso atas peristiwa yang tidak menyenangkan tesebut.[8]

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, menegaskan bahwa kasus penamparan pelaksana tugas Bupati Poso Sin Songgo yang dilakukan di tempat umum merupakan pelanggaran berat. Menurutnya, kasus seperti itu sangat berat hukumannya dan pelakunya bisa dikenakan pasal berlapis.[9] Insiden ini sendiri menjadi perbincangan di internet dengan munculnya kartun yang mengilustrasikan peristiwa tersebut.[10]

Catatan kaki

  1. ^ Anton Tadjongga saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas. Posisi Sin juga digantikan Pelaksana Tugas Joksan Lakukua.

Referensi

  1. ^ "Gubernur Sulawesi Tengah Lantik Walikota dan 6 Bupati di Sulawesi Tengah". RRI. Diakses tanggal 14 September 2016. 
  2. ^ "Bupati Tunjuk Joksan Lakukua Gantikan Sin Songgo". MetroSulawesi. Diakses tanggal 15 Agustus 2017. 
  3. ^ "Sin Songgo, Mantan Pejabat Bupati Poso Meninggal Dunia". Radar Sulteng Online. Diakses tanggal 15 Agustus 2017. 
  4. ^ "Tarik Menarik Posisi Sekda". KOMPAS. Diakses tanggal 8 Oktober 2016. 
  5. ^ "Beban Berat di Pundak Sin Songgo". MetroSulawesi. Diakses tanggal 8 Oktober 2016. 
  6. ^ "Sin Songgo Dilantik Sebagai Pejabat Bupati Poso". BABE. Diakses tanggal 8 Oktober 2016. 
  7. ^ "Gubernur Minta Pj. Bupati Poso Rangkul Semua Elemen". Jurnal Sulteng. Diakses tanggal 8 Oktober 2016. 
  8. ^ a b "Bupati Poso Ditampar, Polres Poso Tetapkan Tersangka". MetroSulawesi. Diakses tanggal 8 Oktober 2016. 
  9. ^ "Gubernur: Pemukulan Pejabat Bupati Poso Pelanggaran Berat". ANTARA. Diakses tanggal 8 Oktober 2016. 
  10. ^ "KARTUN: Bupati Poso Ditampar PNS". Pojok Satu. Diakses tanggal 8 Oktober 2016.