Harta milik

Revisi sejak 31 Oktober 2017 05.31 oleh YudDy Yu (bicara | kontrib) (Misi I, article rintisan topik iLmu SoSiaL)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Harta Milik

Memahami harta milik bahwa merupakan hak pribadi yang bersifat Sosial.

Setiap orang mempunyai kebutuhan hidup yang beraneka ragam, yang dikelompokkan menjadi kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Kebutuhan primer menyangkut kebutuhan hidup kebutuhan hidup orang secara langsung, misalnya pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan. Kebutuhan sekunder menyangkut kebutuhan orang yang akan dipenuhi kalau kebutuhan primer sudah terpenuhi, misalnya mobil, perhiasan, alat elektronika. Kebutuhan tersier lebih mengarah pada hobi / kegemaran tertentumm karena kebutuhan primer dan sekunder terpenuhi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia harta milik sebagai barang-barang yang menjadi milik atau kepunyaan. Harta milik adalah barang yang dimiliki seseorang. Dengan harta yang dimiliki, di satu pihak, orang ingin mengembangkan pribadinya secara bebas dan bertanggung jawab. Usaha dengan menjaga dan merawat harta milik sikap menghormati segala sesuatu yang di milikinya, contoh : tidak boros, membeli barang sesuai kebutuhan, merawat barang yang sudah dibeli, dan sebagainya. Di lain pihak, orang mempunyai sikap mendewa-dewakan harta milik, disebut materialistis. Istilah ini berasal dari kata Latin materia, yang berarti benda / barang. Istilah-istilah yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan sikap ini adalah mata duitan, lintah darat, mabuk harta, orang kaya baru, raja minyak, koruptor kelas kakap , dan sebagainya.

Setiap orang mempunyai hak untuk menjamin & mempertahankan hidupnya :

  1. Hak yang bersifat asasi, hak yang ada pada setiap orang dan melekat pada kemanusiaannya sejak lahir, misalnya hak bertindak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik bagi diri maupun orang lain, hak mempunyai pendapat sendiri, dan hak mencari berbagai hiburan / kenikmatan hidup.
  2. Hak yang bersifat tidak asasi, hak yang tumbuh karena hubungannya yang khusus dengan orang / pihak lain, di tempat dan waktu tertentu, serta situasi dan kondisi yang dianggap tepat, misal hak pakai, hak guna bangunan, hak buka tanah.

Harta milik, selain punya fungsi pribadi juga mempunyai fungsi Sosial, antara lain untuk membangun kebersamaan & kerukunan, membangun persaudaraan, melaih kepedulian terhadap sesama, melatih tanggung jawab terhadap milik bersama. Apabila fungsi Sosial hilang, maka akan timbul sifat egois, tidak peduli, sombong dan serakah.

Orang ingin mengumpulkan harta banyak-banyak, sehingga tega merampas harta milik orang lain, khusunya harta milik "orang kecil", yang berupa tanah, rumah, kendaraan, harta, hewan peliharaan dan sebagainya. Sebagai akibatnya muncul berbagai masalah, misalnya permusuhan, pertengkaran, dan bahkan pembunuhan. Dengan demikian, sangatlah tepat kalau manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (Homo Homini Lupus).

Referensi