Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Revisi sejak 7 November 2017 08.10 oleh 103.31.157.138 (bicara) (→‎Referensi: Kepres 44 Tahun 2017)


Badan Nasional Pengelola Perbatasan (disingkat BNPP) adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. BNPP merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1]

Badan Nasional Pengelola Perbatasan
BNPP
Gambaran umum
SingkatanBNPP
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010
SifatBerkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Kementerian atau lembaga terkaitKementerian Dalam Negeri
Struktur
Ketua PengarahMenteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan
KepalaMenteri Dalam Negeri
Situs web
http://www.bnpp.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Organisasi

Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas:

  • Ketua Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan
  • Wakil Ketua Pengarah I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • Wakil Ketua Pengarah II : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
  • Kepala BNPP : Menteri Dalam Negeri
  • Anggota :
  1. Menteri Luar Negeri;
  2. Menteri Pertahanan;
  3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Menteri Keuangan;
  5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Menteri Kesehatan;
  7. Menteri Perindustrian;
  8. Menteri Perdagangan;
  9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  10. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  11. Menteri Perhubungan;
  12. Menteri Komunikasi dan Informatika;
  13. Menteri Pertanian;
  14. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  15. Menteri Kelautan dan Perikanan;
  16. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  17. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
  18. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  19. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  20. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  21. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  22. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  23. Kepala Badan Intelijen Negara;
  24. Kepala Badan Narkotika Nasional;
  25. Kepala Badan Informasi Geospasial;
  26. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
  27. Kepala Badan Keamanan Laut
  28. Gubernur Provinsi terkait.

Referensi

Pranala luar