Kredit Modal Kerja

Revisi sejak 10 November 2017 02.13 oleh Kekemycuppa (bicara | kontrib)

Kredit Modal Kerja (Bahasa Inggris: Working Capital Loan atau Cash Loan) atau disingkat KMK (di Indonesia lebih populer dengan istilah Kredit Rekening Koran meskipun jenis kredit tsb hanya merupakan derivatif dari KMK) merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada pelaku usaha, baik UMKM (mikro, ritel komersial, dan menengah) maupun korporat, dalam rangka pembiayaan terhadap modal kerja atau modal usaha.

Berdasarkan penggunaannya, KMK membiayai modal kerja atau modal usaha. Dalam definisi kuantitatif, modal kerja merupakan pos aktiva tetap dalam neraca keuangan yang menunjukkan aliran kas jangka pendek yang cenderung likuid meliputi piutang dagang dan persediaan barang. Pada aspek perbankan, pembiayaan KMK bertujuan untuk menalangi modal kerja tsb baik secara langsung maupun secara periodik, sehingga fasilitas KMK tsb terbagi berdasarkan periodisasi kredit, yaitu revolving (berulang-ulang dengan jangka waktu setahun dan dapat diperpanjang) dan non-revolving (tidak berulang dengan jangka waktu tertentu sampai lunas).

KMK Revolving

KMK Revolving merupakan kredit modal kerja yang diberikan kepada pelaku usaha UMKM dan korporat dalam rangka membiayai aktiva tetap dalam jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang. Fasilitas yang umum ditemui pada KMK Revolving di Indonesia di antaranya adalah KMK Max. CO. Tetap (Kredit Rekening Koran) dan KMK Konstruksi.

KMK Max. CO. Tetap

KMK Maximum Credit Overeenkomst Tetap (KMK Max. CO. Tetap) atau dalam Bahasa Belanda disebut Credit Rekening-Courant (Kredit Rekening Koran atau KMK R/C) adalah fasilitas KMK Revolving yang dapat dicairkan hingga mencapai plafond tertentu tergantung kebutuhan debitur dimana perhitungan bunga KMK tsb berdasarkan eksposur kredit (atau dalam perspektif Bank adalah baki debet / outstanding) harian sehingga pembayaran angsurannya tergantung berapa hari pokok plafond kredit tsb digunakan debitur. Keunggulan KMK Max. CO. Tetap adalah pembayaran angsuran hanya berupa bunga saja dengan pokok yang bebas kapanpun mau disetorkan kembali dan tergantung pada pemakaian debitur.

Misalnya, si A memiliki fasilitas KMK Max. CO. Tetap dengan plafond sebesar Rp 2.000.000.000,- dengan suku bunga 10% per tahun dimana penandatanganan akad terjadi pada tanggal 3 Juni 2017. Pada tanggal 4, debitur mencairkan Rp 100.000.000,- dari plafond ke rekening simpanannya (giro/tabungan) sehingga kelonggaran tarik (sisa plafond yang belum dicairkan ke rekening simpanan) adalah Rp 1.900.000.000,-. Pada tanggal 17 Juni (13 hari setelah pencairan pertama), Debitur menyetor kembali Rp 50.000.000,- sehingga kelonggaran tarik sebesar Rp 1.950.000.000,-. Pada tanggal 20 Juni, debitur kembali mencairkan sebesar Rp 500.000.000,- sehingga kelonggaran tariknya adalah sebesar Rp 1.450.000.000,-. Uang seratus juta tsb digunakan selama 14 hari sehingga pada tanggal 3 Juli 2017 (tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran bulanan debitur tsb yang menyesuaikan tanggal akad pertama atau tanggal realisasi pertama / point to point), debitur hanya membayar angsuran bunga Juli 2017 sebesar Rp 2.356.165,-. Rincian perhitungan bunganya sbb:

a. Rp 100.000.000,- selama 13 hari, sehingga angsuran bunganya 10% x 100jt / 365 x 13 = Rp 383.562,-
b. Rp 50.000.000,- selama 4 hari, sehingga angsuran bunganya 10% x 50jt / 365 x 4 = Rp 54.795,-
c. Rp 500.000.000,- selama 14 hari, sehingga angsuran bunganya 10% x 500jt / 365 x 14 = Rp 1.917.808,-
d. Angsuran bunga Juli 2017 adalah a + b + c = Rp 2.356.165,-.