Komisi Kepolisian Nasional
Komisi Kepolisian Nasional atau disingkat KOMPOLNAS adalah sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab pada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Perpres No.17 tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono. Lembaga ini bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.[1] Sebagai lembaga negara, Kompolnas mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | Kompolnas |
Didirikan | 4 Maret 2011 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 |
Sifat | Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Struktur | |
Ketua merangkap Anggota | Menko Polhukam |
Wakil Ketua merangkap Anggota | Menteri Dalam Negeri |
Anggota | Menteri Hukum dan HAM |
Anggota | Irjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto |
Anggota | Irjen Pol. (Purn) Yotje Mende |
Anggota | Andrea H. Poeloengan |
Anggota | Poengky Indarti |
Anggota | Benedictus Bambang Nurhadi |
Anggota | Dede Farhan Aulawi |
Kantor pusat | |
Jl. Tirtayasa VII No.20 Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12160 Jakarta | |
Situs web | |
www.kompolnas.go.id | |
Cara kerja
Kompolnas bekerja dengan mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden. Saran yang diberikan oleh Kompolnas berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya Polri , dan pengembangan sarana dan prasarana Polri, dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Kompolnas juga menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk diteruskan kepada kepada Presiden. Keluhan yang diterima Kompolnas adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru. Pengumpulan data dan keluhan masyarakat ini dilakukan melalui jalur media komunikasi elektronik, terutama internet, di mana masyarakat dapat berkomunikasi langsung dengan staf Kompolnas yang sedang aktif di situs www.kompolnas.go.id/hubungi-kami
Struktur organisasi
Kompolnas terdiri dari sembilan anggota yang dilantik Presiden Republik Indonesia, di mana Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM petahana adalah anggota Kompolnas ex officio mewakili unsur pemerintah. Anggota Kompolnas saat ini (periode 2016-2019) adalah:
- Menko Polhukam (Ketua)
- Menteri Dalam Negeri (Wakil Ketua)
- Menteri Hukum dan HAM
- Irjen Pol. (Purn.) Bekto Suprapto (Unsur Pakar Kepolisian)
- Irjen Pol. (Purn.) Yotje Mende (Unsur Pakar Kepolisian)
- Andrea H Poeloengan (Unsur Pakar Kepolisian)
- Poengki Indarti (Unsur Tokoh Masyarakat)
- Benedictus Bambang Nurhadi (Unsur Tokoh Masyarakat)
- Dede Farhan Aulawi (Unsur Tokoh Masyarakat)