Komisi Kepolisian Nasional

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

Komisi Kepolisian Nasional atau disingkat KOMPOLNAS adalah sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab pada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Perpres No.17 tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono. Lembaga ini bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.[1] Sebagai lembaga negara, Kompolnas mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Komisi Kepolisian Nasional
Kompolnas
Gambaran umum
SingkatanKompolnas
Didirikan4 Maret 2011; 13 tahun lalu (2011-03-04)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011
SifatBerkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
Ketua merangkap AnggotaMenko Polhukam
Wakil Ketua merangkap AnggotaMenteri Dalam Negeri
AnggotaMenteri Hukum dan HAM
AnggotaIrjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto
AnggotaIrjen Pol. (Purn) Yotje Mende
AnggotaAndrea H. Poeloengan
AnggotaPoengky Indarti
AnggotaBenedictus Bambang Nurhadi
AnggotaDede Farhan Aulawi
Kantor pusat
Jl. Tirtayasa VII No.20 Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12160 Jakarta
Situs web
www.kompolnas.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Cara kerja

Kompolnas bekerja dengan mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden. Saran yang diberikan oleh Kompolnas berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya Polri , dan pengembangan sarana dan prasarana Polri, dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Kompolnas juga menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk diteruskan kepada kepada Presiden. Keluhan yang diterima Kompolnas adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru. Pengumpulan data dan keluhan masyarakat ini dilakukan melalui jalur media komunikasi elektronik, terutama internet, di mana masyarakat dapat berkomunikasi langsung dengan staf Kompolnas yang sedang aktif di situs www.kompolnas.go.id/hubungi-kami

Struktur organisasi

Kompolnas terdiri dari sembilan anggota yang dilantik Presiden Republik Indonesia, di mana Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM petahana adalah anggota Kompolnas ex officio mewakili unsur pemerintah. Anggota Kompolnas saat ini (periode 2016-2019) adalah:

  1. Menko Polhukam (Ketua)
  2. Menteri Dalam Negeri (Wakil Ketua)
  3. Menteri Hukum dan HAM
  4. Irjen Pol. (Purn.) Bekto Suprapto (Unsur Pakar Kepolisian)
  5. Irjen Pol. (Purn.) Yotje Mende (Unsur Pakar Kepolisian)
  6. Andrea H Poeloengan (Unsur Pakar Kepolisian)
  7. Poengki Indarti (Unsur Tokoh Masyarakat)
  8. Benedictus Bambang Nurhadi (Unsur Tokoh Masyarakat)
  9. Dede Farhan Aulawi (Unsur Tokoh Masyarakat)

Lihat pula

Pranala luar

Referensi