Konstitusionalisme

Revisi sejak 18 November 2017 18.46 oleh Langley16 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Konstitusionalisme''' adalah suatu konsep atau gagasan yang berpendapat bahwa kekuasaan pemerintah perlu dibatasi, agar penyelenggaraan negara tidak sewenang-wenang...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Konstitusionalisme adalah suatu konsep atau gagasan yang berpendapat bahwa kekuasaan pemerintah perlu dibatasi, agar penyelenggaraan negara tidak sewenang-wenang atau otoriter. Ide konstitusionalisme ini kemudian diadopsi oleh para Founding Fathers Amerika Serikat sebagai dasar mereka merumuskan dsar negara yang demokratis.[1]

Latar Belakang

Konsep konstitusionalisme sendiri sebenarnya telah ada dan berkembang jauh sebelum undang-undang dasar pertama dirumuskan. Ide pokok dari konstitusionalisme adalah bahwa pemerintah sebagai penyelenggara negara perlu dibatasi kekuasaannya (the limited states) agar tidak sewenang-wenang dalam memerintah. Konstitusionalisme menganggap bahwa suatu undang-undang dasar atau konstitusi adalah jaminan untuk melindungi rakyat dari perilaku semena-mena pemerintah. Dengan demikian konstitusionalisme melahirkan suatu konsep lainnya yang disebut sebagai “negara konstitusional” atau (the constitutional state), dimana undang-undang dasar menjadi instrument yang paling efektif dengan menjalankan konsep Rule of Law atau Negara Hukum (Rechtsstaat).[2]

Tokoh

Ada beberapa tokoh pendukung ide konstitusionalisme, yaitu:

Carl J. Friedrich

Menurut Carl J. Friedrich dalam bukunya yang berjudul constitutional Government and Democracy, konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa pemerintahan merupakan: “Suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.” – Carl J. Friedrich[3]

Richard S. Kay

Menurut Richard S. Kay, konstitusionalisme adalah: “Pelaksanaan aturan-aturan hukum (rule of law) dalam hubungan individu dengan pemerintah. Konstitusionalisme menghadirkan situasi yang dapat memupuk rasa aman, karena adanya pembatasan terhadap wewenang pemerintah yang telah ditentukan lebih dahulu.” – Richard S. Kay[4] Jadi, menurut Richard S. Kay, konsep rule of law dan rechtsstaat merupakan inti dari konstitusionalisme yang nantinya akan melahirkan demokrasi konstitusional.

Andrew Heywood

Andrew Heywood melihat konstitusionalisme dari dua sudut pandang. Dalam arti sempit, konstitusionalisme adalah: “Konstitusionalisme adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dibatasi oleh sistem perundang-undangan.” – Andrew Heywood Dalam arti sempit itu, dengan kata lain, konstitusionalisme ada apabila lembaga-lembaga pemerintahan dan proses politik dibatasi secara efektif oleh aturan-aturan konstitusi.[5] Sementara, pengertian konstitusionalisme dalam arti luas menurut Andrew Heywood adalah: “Konstitusionalisme merupakan perangkat nilai dan aspirasi politik yang mencerminkan adanya keinginan untuk melindungi kebebasan dengan melakukan pengawasan (checks) internal maupun eksternal terhadap kekuasaan pemerintah.” – Andrew Heywood Jadi, dalam pengertian luasnya, konstitusionalisme adalah bagian penting dari demokrasi konstitusional.[6]

Sejarah

Paham konstituionalisme sendiri sebenarnya telah ada jauh sebelum para ahli konstitusi diatas merumuskan konstitusi itu sendiri. Konstitusionalisme lahir dari keinginan rakyat yang tepatnya pada Abad Pertengahan atau (Middle Ages) di Eropa, dimana saat itu kekuasaan feodalisme dan monarkisme masih berjaya.[7] Khususnya di Inggris pada tahun 1215, saat itu Raja John dipaksa oleh beberapa golongan bangsawan untuk mengakui beberapa hak mereka – antara lain Raja John harus menjamin bahwa pemungutan pajak tidak akan dilakukan tanpa persetujuan dari yang bersangkutan (wajib pajak). Pada waktu yang sama, juga disetujui bahwa penangkapan atas seseorang yang dituduh bersalah harus melalui proses pengadilan sebagaimana yang telah tercantum dalam Magna Charta (Piagam Besar). [8] Perjanjian yang dibuat oleh kalangan bangsawan dengan Raja John di Inggris itu kemudian diberinama Charter of English Liberties. Meskipun belum sempurna tetapi Magna Charta dianggap sebagai awal gagasan tentang konstitusionalisme paling awal dalam sejarah peradaban manusia.[9]

Referensi

[[Kategori:Hak Asasi Manusia

  1. ^ Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2008) hal. 171
  2. ^ Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2008) hal. 171
  3. ^ Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2008) hal. 171
  4. ^ Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2008) hal. 172
  5. ^ Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2008) hal. 172
  6. ^ Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2008) hal. 172
  7. ^ Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2008) hal. 173
  8. ^ Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2008) hal. 173
  9. ^ Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2008) hal. 173