Corpus Juris dalam bahasa Latin berarti himpunan undang-undang dan kitab-kitab hukum. Corpus Juris yang termasyur adalah Corpus Iuris Civilis, himpunan kitab-kitab hukum dari Kaisar Yustinianus (527-565 masehi).terdiri atas 4 bagian : 1) Institutiones, kitab-hukum, dipakai sebagai kitab pelajaran di Konstantinopel [1]dan Berytus, yang memuat ringkasan Hukum Perdata. 2) Pandaectae atau Digesta, himpunan kutipan-kutipan yang diambil dari kitab-kitab karangan para sarjana[2] -hukum Romawi ulung. 3) codex atau Codex justinianus, himpunan peraturan-peraturan yang diundang undangkan oleh Kaisar Justinianus, ditambah dengan isi codex-codex lainnya, 4) Novellae, himpunan undang-undang sebagai tambahan pada ke-3 bagian tersebut diatas. Corpus iuris civilis dari Justinianus ini sangat besar pengaruhnya atas hukum-hukum di Eropa (kecuali di Inggris), di Eropa Barat terutama sejak abad ke-11 (oleh kaum Glossator) hingga Undang-undang Napoleon, di Jerman hingga 1900, di Afrika Selatan sampai kini masih berlaku dengan diubh seperlunya.

Catatan kaki

  1. ^ anggriani, feni (2017). manajemen keuangan. padang: 2014. 
  2. ^ buku almanah indonesia 2006-2016