Hutan Larangan Ghimbo Potai

Revisi sejak 26 November 2017 20.48 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Hutan Larangan Ghimbo Potai adalah hutan larangan milik masyarakat adat Rumbio yang terletak di desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Luas

Pada jaman Hindia Belanda hutan ini luasnya sekitar 1500 hektar, tetapi sekarang setelah diukur kembali luas hutan ini tinggal sekitar 530 hektar saja.

Flora dan fauna

Ciri khas fauna di sini adalah Kura-Kura Berbulu yang merupakan binatang sangat langka, juga ada Burung Enggang , sedangkan floranya menurut peneliti asal Universitas Andalas hutan larangan Ghimbo Potai termasuk yang terlengkap untuk jenis vegetasi pohon khas Pulau Sumatera, diantaranya kayu Pasak Bumi, kayu Kempas, kayu Kedondong hutan, kayu Meranti dan lainnya.

Referensi

Hutan Larangan Ghimbo Potai Hasilkan 40000 Liter Air Bersih

http://www.riausatu.com/read-4-10180-2015-12-05-hutan-larangan-adat-ghimbo-potai-hasilkan-40000-liter-air-bersih.html

Peneliti Australia Kunjungi Hutan Larangan Adat Ghimbo Potai.

http://pekanbaru.tribunnews.com/2015/02/10/peneliti-australia-kunjungi-hutan-larangan-adat-ghimbo-potai