Hutan Larangan Ghimbo Potai
Hutan Larangan Ghimbo Potai adalah hutan larangan milik masyarakat adat Rumbio yang terletak di desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Luas
Pada jaman Hindia Belanda hutan ini luasnya sekitar 1500 hektar, tetapi sekarang setelah diukur kembali luas hutan ini tinggal sekitar 530 hektar saja.
Flora dan fauna
Ciri khas fauna di sini adalah Kura-Kura Berbulu yang merupakan binatang sangat langka, juga ada Burung Enggang , sedangkan floranya menurut peneliti asal Universitas Andalas hutan larangan Ghimbo Potai termasuk yang terlengkap untuk jenis vegetasi pohon khas Pulau Sumatera, diantaranya kayu Pasak Bumi, kayu Kempas, kayu Kedondong hutan, kayu Meranti dan lainnya.
Referensi
Hutan Larangan Ghimbo Potai Hasilkan 40000 Liter Air Bersih
Peneliti Australia Kunjungi Hutan Larangan Adat Ghimbo Potai.