Jasa telekomunikasi
Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.[1] Jasa telekomunikasi di Indonesia diantaranya adalah jasa telepon tidak bergerak, jasa telepon seluler, jasa interkoneksi, jasa layanan pesan singkat, faksimili, jasa layanan internet seluler, dan video call.[2] Jasa telekomunikasi merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang telah diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam Undang-Undang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999.[1]
Kepemilikan
Dalam penyelenggaraannya, jasa telekomunikasi dimiliki dan dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta, atau koperasi.[1] Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat menggunakan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.[1]
Kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi
Sebuah penyelenggara jasa telekomunikasi dalam penyelenggaraannya wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh negara.[1] Kewajiban tersebut diantaranya adalah melindungi kepentingan dan keamanan negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, penyelenggaraan jasa dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan serta wajib memberikan kontribusi terhadap masyarakat.[1] Kontribusi tersebut adalah kontribusi berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi yang diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Telekomunikasi.[1]
Selain kewajiban diatas, penyelenggaara jasa telekomunikasi juga wajib mencatat atau merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi.[1] Apabila pengguna memerlukan catatan atau rekaman pemakaian jasa telekomunikasi, maka penyelenggara telekomunikasi wajib memberikannya.[1]
Tarif
Susunan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Berdasarkan Undang-Undang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000.[1][3] Tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan jenis tarif, struktur, dan mengacu pada formula batasan tarif jasa telekomunikasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.[3]
Tarif telepon tidak bergerak
Penetapan tarif dasar pada jasa telepon tidak bergerak terdiri dari biaya aktivasi, biaya berlangganan bulanan, biaya penggunaan, dan biaya fasilitas tambahan.[3] Penetapan tarif tersebut diatur dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 15 tahun 2008 tentang tata cara penetapan tarif jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui aringan tetap.[3]
Tarif telepon seluler
Penetapan tarif dasar pada jasa telepon seluler terdiri dari tarif jasa teleponi dasar, tarif jelajah dan tarif jasa multimedia.[3] Penetapan tarif tersebut diatur dalam peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika nomor 7 tahun 2008 tentang ”Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluler”.[3]
Tarif interkoneksi
Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda.[3] Penetapan tarif interkoneksi baru berlaku efektif sejak 1 Januari 2011.[3] Penghitungan tarif dasar ini ditetapkan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dalam surat bernomor 227 tahun 2010.[3] Berdasarkan surat tersebut, BRTI memutuskan untuk mengubah tarif interkoneksi layanan pesan singkat dari berbasis sender keep all (“SKA”) menjadi berbasis biaya ("Non-SKA").[3] Keputusan tersebut kemudian efektif pada 1 Juni 2012 dan berlaku untuk seluruh operator penyelenggara telekomunikasi.[3]
Tarif jasa lainnya
Tarif sewa satelit dan jasa teleponi dan multimedia lainnya ditentukan oleh penyedia layanan dengan memperhitungkan berbagai pengeluaran dan harga pasar.[3] Pemerintah hanya menetapkan formula tarif untuk layanan teleponi dasar.[3] Tidak ada aturan untuk tarif atas jasa-jasa lainnya.[3]
Pranala luar
- Undang-undang Nomor 36 tahun 1999
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 9 tahun 2008 tentang Tata cara penetapan tarif jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 15 tahun 2008 tentang Tata cara penetapan tarif jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui jaringan tetap.
- Surat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia nomor 227 tahun 2010.