Jinayah

hukum pidana Islam
Revisi sejak 27 November 2017 15.49 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Jinayat adalah sebuah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kriminalitas.[1] Dalam istilah yang lebih popular, hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana Islam.[1] Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana qisas, hudud, dan ta’zir.[1]

Hukuman pukulan rotan yang ditetapkan melalui hukum jinayat di Aceh.

Qisos

Qisas adalah penjatuhan sanksi yang sama dengan yang telah pelaku lakukan terhadap korbannya, misal; pelaku menghilangkan nyawa korbannya, maka ia wajib dibunuh.[1] Kecuali, keluarga korban memaafkan si pelaku, maka pelaku hanya akan dikenakan denda yang dinamakan dengan diyat atau denda sebagai pengganti dari hukuman.[2]

Syarat

  1. Si pelaku adalah orang yang sudah dewasa, maka tidak akan terjadi qisas atas anak kecil.[1]
  2. Si pelaku adalah orang yang tidak gila atau memiliki akal yang sehat.[1]
  3. Si pelaku bukanlah orang tua yang dibunuh (si korban).[1]
  4. Orang yang terbunuh memiliki derajat yang sama, misal seorang budak membunuh budak yang lain, maka budak tersebut boleh di-qisos.[1]

Hudud

Hudud adalah penjatuhan sanksi yang berat atas sesorang yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an dan Hadist, seperti zina, mabuk dan keluar dari agamaa Islam atau murtad.[1]

Ta'zir

Ta'zir adalah hukum yang selain hukum hudud, yang berfungsi mencegah pelaku tindak pidana dari melakukan kejahatan dan menghalanginya dari melakukan maksiat.[1]

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h i j Dr.H.M. Nurul Irfan, M.Ag. (2013). fIqh Jinayah. AMZAH. ISBN 978-602-8689-76-2. 
  2. ^ Drs.H.Imron Abu Umar (1983). Terj. Fat-hul Qarib Jilid 2. Menara Kudus.