Pernyataan perang Amerika Serikat terhadap Jepang
Pada 8 Desember 1941, Kongres Amerika Serikat mendeklarasikan perang (Public Law 77-328, 55 STAT 795) terhadap Kekaisaran Jepang sebagai respons terhadap serangan mendadak negara itu di Pearl Harbor hari sebelumnya.