Pernyataan perang Amerika Serikat terhadap Jepang

Revisi sejak 28 November 2017 11.57 oleh Pierrewee (bicara | kontrib) (+)

Pada 8 Desember 1941, Kongres Amerika Serikat menyatakan perang (Public Law 77-328, 55 STAT 795) terhadap Kekaisaran Jepang sebagai respons terhadap serangan mendadak negara itu di Pearl Harbor hari sebelumnya. Deklarasi ini dirumuskan satu jam setelah "Pidato Kekejian' dari Presiden AS Franklin D. Roosevelt.

Presiden Roosevelt, yang mengenakan ban lengan hitam, menandatangani Pernyataan Perang terhadap Jepang pada 8 Desember 1941

Lihat juga

Referensi