Pernyataan perang Amerika Serikat terhadap Jepang

Revisi sejak 28 November 2017 12.07 oleh Pierrewee (bicara | kontrib) (+)

Pada 8 Desember 1941, Kongres Amerika Serikat menyatakan perang (Public Law 77-328, 55 STAT 795) terhadap Kekaisaran Jepang sebagai respons terhadap serangan mendadak negara itu di Pearl Harbor hari sebelumnya. Deklarasi ini dirumuskan satu jam setelah Pidato Kekejian dari Presiden AS Franklin D. Roosevelt. Jepang telah mengirim pesan untuk Amerika Serikat ke kedutaan besarnya di Washington sebelumnya, namun karena masalah di kedutaan dalam memecahkan pesan yang sangat panjang — tingkat keamanan tinggi yang diberikan pada deklarasi tersebut berarti bahwa hanya personel dengan izin yang sangat tinggi yang bisa memecahkan kode, yang memperlambat proses — pesan tersebut tidak disampaikan ke Menteri Luar Negeri AS sampai setelah serangan Pearl Harbor. Setelah deklarasi AS, sekutu Jepang, yakni Jerman dan Italia, mendeklarasikan perang terhadap Amerika Serikat, menyeret Amerika Serikat sepenuhnya ke kancah Perang Dunia II.

Presiden Roosevelt, yang mengenakan ban lengan hitam, menandatangani Pernyataan Perang terhadap Jepang pada 8 Desember 1941

Lihat juga

Referensi