Median jalan

Revisi sejak 28 November 2017 16.28 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Median jalan adalah suatu pemisah fisik jalur lalu lintas yang berfungsi untuk menghilangkan konflik lalu lintas dari arah yang berlawanan, sehingga pada gilirannya akan meningkatkan keselamatan lalu lintas.

Median jalan berupa jalur hijau di jalan MH Thamrin, Lippo Cikarang
Jalan yang dilengkapi dengan median di Pondok Indah, Jakarta
Median jalan sebagai bagian jalan

Bentuk median

sunting

Berbagai bentuk median digunakan seperti:

  • Jalur hijau yang mempunyai lebar antara 2 sampai 20 meter atau lebih sepanjang ruangnya tersedia.
  • Pulau jalan yang dilengkapi dengan kerb
  • Beton pemisah.

Keselamatan

sunting

Dengan median jumlah kecelakaan lalu lintas menurun secara signifikan, dan dapat diturunkan lagi dengan langkah sebagai berikut:

  • Bila lebar median cukup dapat menanam tanaman semak-semak yang bisa meredam kecepatan kendaraan yang lepas kendali serta mengurangi silau cahaya lampu pada malam hari yang datang dari depan.
  • Penambahan kerb pada jalan dalam kota untuk mengendalikan kendaraan yang lepas kendali.
  • Penghalang silau cahaya lampu pada malam hari
  • Beton pemisah yang tinggi untuk membatasi kendaraan yang lepas kendali masuk ke jalur lawan.

Lihat pula

sunting

Galeri

sunting