Wikipedia bahasa Indonesia memperbolehkan fair use atau penggunaan wajar yang tidak melanggar undang-undang hak cipta Amerika Serikat di mana server dan kantor pusat Wikimedia Foundation berada dan Indonesia, di mana sebagian besar penutur bahasa Indonesia atau target proyek Wikipedia bahasa Indonesia ini berada.
Alasan
- Untuk mendukung misi Wikipedia dalam menciptakan isi bebas secara kekal untuk disebarluaskan secara tidak terbatas, modifikasi dan penerapan semua pengguna di dalam semua media.
- Untuk menekan kemungkinan berurusan dengan hukum dengan membatasi jumlah media non-bebas dengan mendefinisikan kriteria yang lebih ketat daripada undang-undang penerapan fair use Amerika Serikat dan Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia.
- Untuk memfasilitasikan penggunaan legal daripada media non-bebas demi mendukung penciptaan sebuah ensiklopedia yang berkualitas.
Kebijakan
Undang-undang Hak Cipta Republik Indonesia tahun 2002 tidak melarang penggunaan wajar sebuah media seperti termaktub di bawah ini (hal-hal yang relevan untuk Wikipedia dicetak tebal).
“
|
Pasal 15
- Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
- a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
- c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
- (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- (ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
- e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
- g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
|
”
|