Halongonan Timur, Padang Lawas Utara

kecamatan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara
Revisi sejak 21 Desember 2017 03.25 oleh Ahmad R Nasution (bicara | kontrib) (sumber referensi)

Kecamatan Halongonan Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kecamatan Halongonan Timur dan Kecamatan Ujung Batu di Kabupaten Padang Lawas Utara beribukota Desa Siancimun. Kecamatan tersebut merupakan pemekaran dari Kecamatan Padang Bolak dan Halongonan terdiri dari 14 Desa yaitu Desa Siancimun, Bolatan, Pasir Bara, Gunung Intan, Mompang I, Gunung Manaon III, Sihopuk Baru, Sihopuk Lama, Rondaman, Huta Baru Nangka, Batang Pane I, Batang Pane II, dan Batang Pane III.[1]

Saat ini Kecamatan Halongonan Timur dipimpin oleh Camat Amrin Junirman, S.Pd, MM.

  1. ^ "Kabupaten Padang Lawas Utara". ppid.padanglawasutarakab.go.id. Diakses tanggal 2017-12-21.