Kabupaten Tambrauw

kabupaten di Provinsi Papua Barat Daya, Indonesia
Revisi sejak 27 Desember 2017 18.11 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)


Kabupaten Tambrauw adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Barat, Indonesia.[1] Pusat pemerintahan berada di Fef.[1]

Kabupaten Tambrauw
Daerah tingkat II
Motto: 
Menjetu, Menjedik, Memben Suksno
Peta
Peta
Kabupaten Tambrauw di Maluku dan Papua
Kabupaten Tambrauw
Kabupaten Tambrauw
Peta
Kabupaten Tambrauw di Indonesia
Kabupaten Tambrauw
Kabupaten Tambrauw
Kabupaten Tambrauw (Indonesia)
Koordinat: 0°36′19″S 132°29′23″E / 0.60515°S 132.48962°E / -0.60515; 132.48962
Negara Indonesia
ProvinsiPapua Barat
Tanggal berdiri26 November 2008
Dasar hukumUU RI Tahun 2008 Nomor 56 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009, tanggal 25 Januari 2009
Ibu kotaFef
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: 29 distrik
  • Kelurahan: 62
Pemerintahan
 • BupatiGabriel Asem, SE, M.Si
 • Wakil BupatiMesak Matusalak Yekwam, SH
Luas
 • Total5.179,65 km2 (199,987 sq mi)
Populasi
 ((2007))
 • Total29.119
 • Kepadatan5,6/km2 (15/sq mi)
Demografi
Zona waktuUTC+09:00 (WIT)
Kode BPS
9109 Edit nilai pada Wikidata
Kode area telepon-
Kode Kemendagri92.09 Edit nilai pada Wikidata
DAURp. 368.794.108.000.-
Situs webwww.tambrauwkab.go.id

Dasar hukum pembentukan kabupaten ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 56 dengan perubahan Pasal 3 ayat (1) sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009, tanggal 25 Januari 2009. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008. Penunjukan pejabat bupati sementara dilakukan pada tanggal 15 April 2009 di Jakarta dengan menunjuk Menase Paa sebagai pejabatnya.[2]

Daftar Distrik

Berkas:Peta Kabupaten Tambraw.jpg
Peta Kabupaten Tambraw
Berkas:Peta Infrastruktur Kabupaten Tambrauw (2012).gif
Berkas:Penampakan Pelabuhan Sausapor, Tambrauw.JPG
Berkas:Penampakan Pelabuhan Sausapor, Tambrauw

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009, tanggal 25 Januari 2009, Kabupaten Tambrauw dibentuk dari sebagian bekas wilayah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari, yaitu:

  1. Abun
  2. Amberbaken
  3. Fef
  4. Amberbaken Barat
  5. Syujak
  6. Kebar
  7. Kwoor
  8. Miyah
  9. Moraid
  10. Mubrani
  11. Sausapor
  12. Senopi
  13. Yembun
  14. Miyah Selatan
  15. Ases
  16. Ireres
  17. Wilhem Roumbouts
  18. Bamusbama
  19. Bikar
  20. Selemkai
  21. Kebar Selatan
  22. Manekar
  23. Kebar Timur
  24. Mpur
  25. Mawabuan
  26. Kasi
  27. Tinggouw
  28. Tobouw
  29. Yembun

Batas Wilayah

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 56 disebutkan bahwa batas wilayah Kabupaten Tambrauw adalah:

Utara Samudera Pasifik
Timur Amberbaken, Senopi
Selatan Aifat Utara, Mare, Sawiat
Barat Sayosa, Moraid

Setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009, tanggal 25 Januari 2009, maka batas wilayah Kabupaten Tambrauw menjadi:

Utara Samudera Pasifik
Timur Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari
Selatan Kabupaten Sorong Selatan
Barat Kabupaten Sorong

Daerah-daerah otonomi yang diresmikan pada tanggal yang sama

  1. Kabupaten Mesuji, di Lampung.
  2. Kabupaten Tulang Bawang Barat, di Lampung.
  3. Kabupaten Pringsewu, di Lampung.
  4. Kota Gunung Sitoli, di Sumatera Utara.
  5. Kabupaten Nias Utara, di Sumatera Utara.
  6. Kabupaten Nias Barat, di Sumatera Utara.
  7. Kabupaten Tambrauw, di Papua Barat.
  8. Kabupaten Maybrat, di Papua Barat.
  9. Kabupaten Pulau Morotai, di Maluku Utara.
  10. Kabupaten Intan Jaya, di Papua.
  11. Kabupaten Deiyai, di Papua.
  12. Kabupaten Sabu Raijua, di Nusa Tenggara Timur.
  13. Kota Tangerang Selatan, di Banten.

Wacana Pemekaran Daerah

Kabupaten Manokwari Barat

Distrik yang mungkin bergabung ke dalam kabupaten ini meliputi :

Geografi

Referensi

Catatan kaki