Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun di bawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.
Pertemuan ini biasanya dimulai pada hari Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.
Tugas dan kekuasaan
Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai:
- pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional;
- kerja sama di bidang perekonomian dan masyarakat internasional;
- sistem perwakilan internasional;
- keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri;
- urusan keuangan;
- penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota;
- perubahan piagam;
- hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain;
Dalam melaksanakan tugasnya,bidang majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan-badan tersebut di antaranya:
- Komite prosedur;
- Pengadilan administratif
- Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
- Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).
- Pasukan PBB
- Badan penampung pengungsi di Palestina
- Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
- Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengan dewan ekonomi dan sosial)
- Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi
- Kerjasama PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
- Program pembangunan PBB;
- Organisasi pembangunan industri PBB;
- Lembaga PBB untuk pelatihan dan penelitian;
- Program lingkungan PBB;
- Universitas PBB
- Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
- Panitia pertama: tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
- Panitia kedua: tugasnya khusus untuk politik.
- Panitia ketiga: tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
- Panitia keempat: tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
- Panitia kelima: tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
- Panitia keenam: tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
- Panitia ketujuh: tugasnya di bidang hukum
Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti: