Konvensi Genosida

Revisi sejak 5 Januari 2018 00.06 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Konvensi tentang Penghindaran dan Hukuman Kejahatan Genosida diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 9 Desember 1948 sebagai Resolusi Majelis Umum 260. Konvensi tersebut berlaku pada 12 Januari 1951.[1] Ini mendefinisikan genosida dalam artian hukum, dan merupakan puncak tahun-tahun yang dikampanyekan oleh pengacara Raphael Lemkin.[2] Seluruh negara yang ikut serta dinasehati untuk menghindari dan menghukum tindak genosida dalam perang dan masa damai. Sejumlah negara yang sekarang meratifikasi konvensi tersebut berjumlah 147.

Konvensi Genosida
Nama panjang:
  • Konvensi tentang Penghindaran dan Hukuman Kejahatan Genosida
Ditandatangani9 Desember 1948
LokasiParis
Efektif12 Januari 1951
Penanda tangan39
Pihak143 (Daftar Lengkap)
PenyimpanSekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa

Referensi

  1. ^ Status of the Convention Diarsipkan 24 September 2014 di Wayback Machine.
  2. ^ Auron, Yair, The Banality of Denial, (Transaction Publishers, 2004), 9.

Bacaan tamabahan