Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia

salah satu divisi di dalam POLRI

Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia - (Div Propram) adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggungjawab atas pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi POLRI. Div Propam POLRI sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar berada langsung di bawah Kapolri.

Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia
SingkatanDivpropam Polri
Yurisdiksi hukumSeluruh wilayah Indonesia

Anggota Propam Polri

Tugas

Tugas Div Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/ PNS POLRI. Ditilik dari struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang fungsi dalam bentuk sub-organisasi yaitu Pusat/Pus (Pus Paminal, Pus Bin Prof dan Pus Provost) :

  1. Fungsi pertanggungjawaban profesi berada di bawah pertanggungjawaban Pus Bin Prof.
  2. Fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi POLRI berada di bawah pertanggungjawaban Pus Paminal.
  3. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI berada di bawah pertanggungjawaban Pus Provos.

Satuan

Divpropam Polri membawahi 3 Biro dan 3 Bag sebagai pembantu pelaksana tugas PROPAM, yaitu :

Kewajiban

DIV PROPAM POLRI dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut :

A. Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran POLRI, meliputi :

  1. Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi PROPAM.
  2. Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi PROPAM.
  3. Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi PROPAM.
  4. Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personel pengemban fungsi PROPAM.
  5. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi PROPAM.
  6. Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/pns POLRI, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran POLRI.

B. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/pns POLRI yang tidak terbukti melakukan pelanggaran,atau pengampunan/pengurangan hukuman(disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personel yang sedang/telah melaksanakan hukuman(terpidana).

C. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggung jawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.

D. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi : pengamanan personel, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas POLRI pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

E. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provost yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

Riwayat singkat

A. PROPAM dibentuk sejak POLRI dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi sipil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol : Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.

B. Organisasi PROPAM dibentuk dalam bentuk Divisi yang dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang dikenal sebutan Kadiv dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi/Irjen Pol(Bintang Dua).

C. Pejabat Pimpinan/Kadiv PROPAM pertama adalah Irjen. Pol. Drs. Timbul Silaen, dia menjabat kurang lebih selam setahun, adapun roda kepemimpinan DIV PROPAM sbb :

  1. Irjen. Pol. Drs. Timbul Silaen (Okt 2002 – Nop 2003)
  2. Irjen. Pol. Drs. Supriyadi (Nop 2003 – Agustus 2005)
  3. Irjen. Pol. Drs. Yusuf Manggabarani (Agst 2005 – Juni 2006)
  4. Irjen. Pol. Drs. A. Gordon Mogot (Juni 2006 – Juni 2008)
  5. Irjen. Pol. Drs. Alantin S.M. Simanjuntak (Juni 2008-Jan 2009)
  6. Irjen. Pol. Drs. Oegroseno (Jan 2009 – Feb 2010)
  7. Irjen. Pol. Drs. Budi Gunawan, SH, MSi. (Feb 2010 – Feb 2012)
  8. Irjen. Pol. Drs. Herman Effendi (Feb 2012 - Nov 2012)
  9. Irjen. Pol. Drs. Syafruddin (Nov 2012 - Juni 2015)
  10. Irjen. Pol. Drs. Raden Budi Winarso (Juni 2015 - 29 Februari 2016)
  11. Irjen. Pol. Drs. Mochamad Iriawan (29 Februari 2016 - 16 September 2016)
  12. Irjen. Pol. Drs. Idham Azis, M.Si. (16 September 2016 - 20 Juli 2017)
  13. Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si. (20 Juli 2017 - Sekarang)

Makna Logo dan Semboyan

1. Makna Logo

A. Bentuk perisai pada logo, melambangkan PROPAM POLRI mempunyai tugas dan fungsi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat serta bertanggung jawab terhadap penegakkan disiplin dan ketertiban dilingkungan polri dan senantiasa bekerja di dalam koridor hukum. B. List warna merah darah yang melingkari perisai, menggambarkan semangat, ketegasan, keberanian, bahwa PROPAM POLRI dalam setiap pelaksanaan tugasnya senantiasa bersemangat serta berani dan tegas dalam menegakkan kebenaran dan hukum, tanpa dapat dipengaruhi/diinterfensi oleh pihak manapun.

C. Warna dasar perisai hitam, merah marun dan biru mempunyai makna:

  1. Warna hitam, melambangkan ketegasan, bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas, PROPAM senantiasa tegas dan tidak berpihak, serta menjauhkan sifat keragu-raguan.
  2. Warna merah maron, melambangkan kesuksesan, bahwa dalam setiap rencana kerja PROPAM harus senantiasa berorientasi pada keberhasilan dalam mencapai tujuan program kerja yang telah ditetapkan.
  3. Warna Biru, melambangkan ketenangan dan kebenaran yang menjadi dasar dalam melaksanakan tugas.

D. Gambar Tiga Bintang berwarna Kuning Keemasan , melambangkan Tri Brata sebagai pedoman hidup POLRI yang senantiasa harus dijunjung tinggi oleh setiap personel PROPAM POLRI.

E. Anak panah berwarna keemasan menghadap keatas, bermakna ketajaman penyidik PROPAM dalam mencari dan menemukan fakta hukum untuk mengungkap kebenaran yang nyata.

F. Timbangan berwarna kuning keemasan, mempunyai makna tentang keadilan yang senantiasa menjadi pedoman bagi anggota PROPAM POLRI dalam menjaga objektifitas dalam menangani setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota POLRI.

g. Dua buah pistol yang saling menyilang dengan warna keemasan, adalah perwujudan dari persatuan dan kesatuan dalam menegakkan hukum demi mewujudkan POLRI yang proporsional, profesional dan dicintai masyarakat.

h. Buku berwarna putih dalam posisi terbuka, menggambarkan hukum sebagai dasar pelaksanaan tugas dimana setiap anggota PROPAM dalam bertindak harus berdasarkan norma yang ada, baik itu norma hukum, agama maupun norma-norma lain yang berkembang di masyarakat. Posisi buku yang terbuka bermakna bahwa setiap anggota PROPAM harus senantiasa belajar untuk meningkatkan kemampuan dan keahliannya sehingga profesionalisme kinerja PROPAM dapat terwujud.

2. Semboyan PROPAM

Semboyan PROPAM berbunyi : "PROFESIONAL-DISIPLIN-AKURAT-BERETIKA" yang tertulis pada logo menggunakan bahasa Indonesia dengan maksud agar lebih mudah dipahami dan dimengerti oleh setiap orang yang membacanya. Meskipun demikian untuk menghindari terjadinya multi tafsir dari semboyan tersebut, perlu dibuat suatu pengertian yang baku. Adapun arti dan makna dari masing-masing kata dalam semboyan tersebut adalah :

A. Profesional 1. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, Profesional mempunyai arti :

  • Berkenaan dengan pekerjaan
  • Berkenaan dengan keahlian
  • Mempunyai kepandaian khusus untuk melaksanakannya

2. Secara umum makna profesional apabila dikaitkan dengan pekerjaan mempunyai arti :

  • Berkemampuan
  • Menguasai bidang tugas yang menjadi tanggung jawabnya
  • Mampu memprediksi dan mengantisipasi setiap kelemahan dan kekuatan di dalam organisasi kerjanya.

Dengan berbagai arti tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa semboyan PROPAM pada klausal kata PROFESIONAL mengandung makna setiap personel PROPAM mempunyai kemampuan, keahlian dan sangat menguasai bidang tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya.

B. Disiplin 1. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, DISIPLIN memiliki 3 (tiga) pengertian yaitu :

  • Tata tertib (di sekolah, kemiliteran, dsb).
  • Ketaatan pada peraturan (tata tertib, dsb).
  • Bidang studi yang memiliki objek, sistem dan metode tertentu.

2. Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota POLRI Pasal 1 butir 2 disebutkan "Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia". Kesimpulan dari kata DISIPLIN yang terdapat pada semboyan Logo PROPAM mempunyai makna bahwa setiap personel PROPAM senantiasa menunjukkan sikap dan perilaku yang tertib dan taat terhadap semua aturan yang mengikat terhadap anggota POLRI pada umumnya , serta setiap anggota PROPAM harus mempunyai tingkat disiplin yang lebih tinggi dibanding anggota Polri di luar institusi PROPAM.

C. Akurat Menurut kamus besar bahasa Indonesia, makna akurat adalah sebagai berikut :

  • Ketelitian
  • Kecermatan
  • Saksama

Makna akurat dalam semboyan ini adalah setiap anggota PROPAM dalam melakukan kegiatan penyelidikan harus berpedoman pada prinsip-prinsip ketelitian, kecermatan dan saksama dalam menganalisa masalah yang menjadi tanggung jawab tugasnya.

D. Beretika Menurut kamus besar bahasa Indonesia, makna beretika berasal dari kata etik atau etika yang mempunyai arti :

  1. Nilai-nilai mengenai hal yang benar dan hal yang salah yang dianut di dalam lingkungan masyarakat.
  2. Ilmu yang berkenaan tentang hal yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.

Makna beretika dalam semboyan PROPAM dapat disimpulkan bahwa setiap anggota PROPAM dalam melaksanakan tugas senantiasa mengedepankan nilai-nilai moral yang positif serta menjadi tauladan bagi anggota Polri lainnya dalam hal etika berprofesinya.

Struktur Organisasi

Kadiv PROPAM membawahi 3 Pus dan 3 Bag sebagai pembantu pelaksana tugas PROPAM, yaitu :

* Kapus Bin Profesi :

  1. Brigjen. Pol. Drs. Soegiono
  2. Brigjen. Pol. Drs. Bambang Eko T.
  3. Brigjen. Pol. Drs. Yotje Mende ( Juni 2010 - )
  4. Brigjen. Pol. Drs. Krido Sudibyo
  5. Brigjen. Pol. Drs. Harry Prastowo
  6. Brigjen. Pol. Drs Coki Manurung

* Kapus Paminal :

  1. Brigjen. Pol. Drs. Aam Amidjaya (Okt 2002-Des 2004)
  2. Brigjen. Pol. Drs. Alex Tangyong (Des 2004-Jan2008)
  3. Brigjen. Pol. Hertian yunus (Jan 2008-Peb 2009)
  4. Brigjen. Pol. Drs. Irawan Dachlan (Peb 2009-April 2010)
  5. Brigjen. Pol. Drs. Budi Waseso (April 2010 – )
  6. Brigjen. Pol. Anton Wahono

* Kapus Provost :

  1. Brigjen. Pol. Drs. Tarigan
  2. Brigjen. Pol. Drs. Herman
  3. Brigjen. Pol. Drs. A Latief
  4. Brigjen. Pol. Drs. Abd Rachman
  5. Brigjen. Pol. Drs. M Amin Saleh
  6. Brigjen. Pol. Basaria Panjaitan
  7. Brigjen. Pol. Ricky Herbert Parulian Sitohang,SH

* Kabag Renmin :

  1. Kombes. Pol. Drs. Tamanihe Ponto L.
  2. Kombes. Pol. Drs. Erlan Lukman Nulhakim, MM
  3. Kombes. Pol. Drs. Jimmy Palmer Sinaga
  4. Kombes. Pol. Drs. Sudargo
  5. Kombes. Pol. Drs. Istu Hari Winarto, SH, MM (Maret 2010 - sekarang)

* Kabag Yanduan :

  1. Kombes. Pol. Drs. Manurung
  2. Kombes. Pol. Drs. BL. Thobing
  3. Kombes. Pol. Drs. Setianto
  4. Kombes. Pol. Drs. Yohanes Wardoyo
  5. Kombes. Pol. Drs. Anang Sidanu (Maret 2010 - sekarang)

* Kabag Rehab :

  1. Kombes. Pol. Drs. Syaiful Bachri
  2. Kombes. Pol. Drs. Kurniawan
  3. Kombes. Pol. Drs. Kadir Prayitno (Maret 2010 - sekarang)

Pranala luar