Kekerasan seksual

perilaku seksual yang kasar

Kekerasan seksual adalah isu yang penting dari seluruh peta kekerasan terhadap perempuan karena ada khas bagi perempuan. Seperti dalam persoalan ketimpangan relasi kuasa yang dimaksud anatara laki-laki dan perempuan.Ketimpangan yang diperparah adalah yang memiliki kendali terhadap korban seperti faktor ekonomi,penerimaan masyarakat,sumberdaya termasuk pengetahuan. Kekerasan seksual termasuk bentuk yang paling kelihatan sampai bagi kalangan menilai Indonesia sudah dalam kondisi yang sangat darurat.[1]

Komnas Perempuan mencatat, selama 12 tahun(2001- 2012), sedikitnya ada 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap hari. Pada tahun 2012, setidaknya telah tercatat 4,336 kasus kekerasan seksual, dimana 2,920 kasus diantaranya terjadi di ranah publik/komunitas, dengan mayoritas bentuknya adalah perkosaan dan pencabulan (1620). Usia korban ditemukan semakin muda yakni antara usia 13–18 tahun.[2]

Bentuk 15 jenis kekerasan seksual yang ditemukan Komnas Perempuan dari hasil pemantauannya selama 15 tahun (1998– 2013),yaitu :[3]

  1. Perkosaan
  2. Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan
  3. Pelecehan Seksual
  4. Eksploitasi Seksual
  5. Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual
  6. Prostitusi Paksa
  7. Perbudakan Seksual
  8. Pemaksaan perkawinan, termasukcerai gantung
  9. Pemaksaan Kehamilan
  10. Pemaksaan Aborsi
  11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
  12. Penyiksaan Seksual
  13. Penghukuman tidak manusiawi danbernuansa seksual
  14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
  15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Referensi