Rumah Tahanan Negara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman).

Rutan didirikan pada setiap ibukota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Lihat pula

  • Lembaga Pemasyarakatan
  • Penjara
  • Tersangka
  • Premanisme
  • Tilang (Bukti pelanggaran)
  • Buronan
  • Penggelapan
  • Pencurian
  • Perkelahian dan pertikaian
  • Pidana
  • Hukum pidana
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana
  • Penyidikan dan Penyelidikan
  • Hukum Acara Pidana
  • Hukum Pidana Militer
  • Delik Perkara
  • Detektif
  • Polisi
  • Pengadilan
  • Penegakan hukum
  • Kehakiman dan Kejaksaan

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.