Prof. Dr. Syaukani Hasan Rais, SE, MM(akrab dipanggil Pak Kaning; 11 November 1948 – 27 Juli 2016) adalah Bupati Kutai Kartanegara yang ke-9 bila dihitung sejak Daerah Istimewa Kutai, dan Bupati pertama sejak pemekaran menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia menggantikan Bupati A.M. Sulaiman pada periode 1999 sampai 2004 dan kemudian kembali menjabat sebagai Bupati setelah memenangkan Pilkada Kutai Kartanegara pada tanggal 1 Juni 2005. Ia bersama pasangannya Samsuri Aspar dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati Kutai Kartanegara periode 2005-2010 pada tanggal 13 Juli 2005.

Syaukani Hasan Rais
Bupati Kutai Kartanegara 9
Masa jabatan
1999–2004
Sebelum
Pendahulu
A.M. Sulaiman
Pengganti
Awang Dharma Bakti (pjs.)
Sebelum
Masa jabatan
2005–2006
WakilSamsuri Aspar
Sebelum
Pendahulu
Hadi Soetanto (pjs.)
Pengganti
Samsuri Aspar (plt.)
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1948-11-11)11 November 1948
Indonesia Tenggarong, Kutai
Meninggal27 Juli 2016(2016-07-27) (umur 67)
Indonesia Samarinda
KebangsaanIndonesia
Partai politikGolkar
Suami/istriHj. Dayang Kartini
AnakSilvi Agustina
Rita Widyasari
Windra Sudarta
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Riwayat

Syaukani Hasan Rais berdarah Banjar dan Makassar.[butuh rujukan] Istrinya bernama Hj. Dayang Kartini yang asli berdarah Kutai.[butuh rujukan]

Syaukani memiliki tiga orang anak, yaitu:

  1. Silvi Agustina, ST
  2. Rita Widyasari, SSos
  3. Windra Sudarta

Kasus korupsi

Pada 18 Desember 2006, ia ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar, namun segera setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan rumah sakit selama sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan. Pada 16 Maret 2007, Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 14 Desember 2007, memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp113 miliar. Tindak pidana korupsi yang dilakukan Syaukani adalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Yang membuat masyarakat Kutai kecewa adalah ia merupakan orang Kutai yang menyalahgunakan uang rakyatnya sendiri untuk membangun daerah sendiri dan hukuman yang ia jalankan tidak sebanding dengan hak masyarakat yang telah dia rampas.

Pendidikan

Pendidikan lainnya yang pernah ditempuh

Karier di Pemerintahan, Pendidikan dan Politik

Pendidikan dan Pemerintahan

  • Kepala SMEA, Tenggarong 1973
  • Kepala Seksi Ipeda Dispenda, Kutai, 1978
  • Kepala Seksi Pendapatan Lain-lain Dispenda, Kutai, 1979
  • Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kutai, 1980
  • Kepala Bagian Sosial Sekretariat Wilayah Daerah Kabupaten Kutai, 1991
  • Asisten I Tata Praja Sekretariat Wilayah Daerah Kabupaten Kutai, 1991
  • Kepala Dinas Pendapatan Pemda Kabupaten Kutai, 1992
  • Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (dua periode 1997-1999 dan 1999)
  • Bupati Kutai Kartanegara, 14 Oktober 1999-2004 dan 13 Juli 2005-2009
  • Rektor Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta)

Karier Organisasi


Pranala luar

  • (Indonesia)

Biografi di TokohIndonesia.com

  • (Indonesia)

Pak Kaning Berpulang

Jabatan politik
Didahului oleh:
A.M. Sulaiman
Bupati Kutai Kartanegara
1999–2004
Diteruskan oleh:
Awang Dharma Bakti (pjs.)
Didahului oleh:
Hadi Sutanto (pjs.)
Bupati Kutai Kartanegara
2005–2006
Diteruskan oleh:
Samsuri Aspar (plt.)