Pengadilan Agama Tanjung Selor
Pengadilan Agama Tanjung Selor merupakan salah satu lembaga Pengadilan Agama yang ada di Kalimantan Utara (KALTARA). Pengadilan Agama Tanjung Selor merupakan salah satu lembaga peradilan hukum yang bertugas Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama yang memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama islam dalam perkara Perkawinan, Wasiat, Warisan, Hibah, Wakaf dan Shadaqoh sesuai dengan hukum islam. Pengadilan Agama Tanjung Selor memiliki wilayah juridiksi yang mencakup tiga kabupaten yang berada dalam wilayah Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau dan Kbupaten Tana Tidung.
Pengadilan Agama Tanjung Selor PA Tanjung Selor | |
---|---|
Gambaran umum | |
Lingkungan peradilan | Peradilan Agama |
Yurisdiksi | Kabupaten Bulungan |
Pengajuan banding ke | Pengadilan Tinggi Agama Samarinda |
Alamat | |
Lokasi | Jln Sengkawit No.5, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, |
Situs web | http://www.pa-tanjungselor.go.id/ |
Pengadilan Agama ini terletak di Jalan sengkawit, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara