Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar

ruas jalan tol di Indonesia

Jalan Tol Bakauheni–Bandar Lampung–Terbanggi Besar (Jalan Tol Bakter) adalah jalan tol sepanjang 140,938 kilometer yang sedang dalam tahap pembangunan dan rutenya dimulai dari Pelabuhan Bakauheni (Lampung Selatan) hingga Terbanggi Besar (Lampung Tengah).[1]

Jalan Tol Bakauheni-Bandar Lampung-Terbanggi Besar
Informasi rute
Dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero)
Panjang:140.938 km (87,575 mi)
Persimpangan besar
Ujung utara:Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah
Bandar Lampung
 Lampung Tengah, Pesawaran dan Lampung Selatan
Ujung selatan:Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan
Letak
Kota besar:Bandar Lampung dan Kota Metro
Sistem jalan bebas hambatan
AH 25

Jalan tol ini merupakan jaringan dari Jalan Trans-Sumatera. Peresmian pembangunan jalan tol ini dilakukan pada 30 April 2015 oleh Presiden Joko Widodo. Ruas Jalan Tol ini merupakan salah satu ruas di dalam Jaringan Jalan Tol Trans Sumatera yang ditugaskan langsung oleh pemerintah kepada PT Hutama Karya (Persero) sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Pembangunan ruas tol ini dilakukan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, serta PT Adhi Karya melalui skema penugasan dari Kementerian BUMN.[2] Jalan tol ini rencananya mulai dioperasikan secara bertahap sebelum terlaksananya Asian Games 2018.[3]

Simpang Susun (Interchange)

Jalan tol ini terdiri dari dua lajur di setiap arah. Ada 9 interchange (simpang susun) di jalan tol ini:[4]

Pintu Tol

Berkas:GT Bakauheni Selatan.JPG
Gerbang Tol Bakauheni Selatan

Jalan tol ini terdiri dari beberapa pintu tol setiap Simpang susunnya yang berjumlah 9 Interchange diantaranya:[6]

Sejarah

Jalan tol di Sumatera ini pada awalnya kurang diminati investor[7] sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden 100/2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera tangal 17 September 2014. Dalam Perpres ini disampaikan, sebagai langkah awal, pembangunan jalan tol di Sumatera tersebut akan dilaksanakan pada empat ruas jalan tol yang meliputi ruas Jalan Tol Medan-Binjai, ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya, ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, dan ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Ground breaking pembangunan Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dilakukan oleh Presiden Joko Widodo tanggal 30 April 2015.[1]

Presiden Joko Widodo telah meresmikan beberapa ruas jalan tol ini pada Minggu, 21 Januari 2018. Ruas yang dimaksud adalah Seksi 1, Segmen Pelabuhan Bakauheni – Simpang Susun Bakauheni, dan Seksi 5, dari Simpang Susun Lematang ke Simpang Susun Kotabaru. Bagian jalan tol Trans Sumatera yang diresmikan Presiden Joko Widodo ini adalah salah satu seksi dari Paket 1 Bakauheni - Sidomulyo, yaitu Segmen Pelabuhan Bakauheni – Simpang Susun Bakauheni sepanjang 8,9 km; Serta salah satu seksi dari Paket 2 Sidomulyo-Kotabaru, yakni seksi 5 Segmen Simpang Susun Lematang – Simpang Susun Kotabaru sepanjang 5,64 km. [8]

Direncanakan Jalan Tol ini akan difungsikan saat arus mudik lebaran 2018 mendatangi.[1]

Trase Jalan Tol

1. Akses jalan tol ke Bakauheni : 11 km

2. Seksi I Bakauheni - Babatan : 27 km

  • Sub Seksi 1a Bakauheni - Kalianda : 12 km
  • Sub Seksi 1b Kalianda - Babatan : 15 km

3. Seksi II Babatan - Tegineneng : 59 kmm

  • Sub Seksi 2a Babatan - Lematang : 35 km
  • Sub Seksi 2b Lematang - Tegineneng : 24 km

4. Seksi III Tegineneng - Terbanggi Besar : 42 km

  • Sub Seksi 3a Tegineneng - Bandar Jaya : 30 km
  • Sub Seksi 3b Bandar Jaya - Terbanggi Besar : 12 km

Pelaksanaan pembangunan

Pemerintah Provinsi Lampung akan mempercepat Pembangunan Jalan Tol Sumatera, dengan melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan yang terpentang dari Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, dan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran hingga Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah. Pembangunan jalan tol sepanjang 140 kilometer dengan luas jalan mencapai 120 meter ini rencananya akan membebaskan lahan milik warga seluas 2.100 hektare. Pembangunan Tol Sumatera ini akan melintasi tiga kabupaten, 18 kecamatan, serta 70 desa yakni:

Dalam kurun waktu empat bulan ini, masalah besaran ganti rugi pembebasan lahan harus diselesaikan Pemerintah Provinsi Lampung. Pembebasan lahan seluas 2.100 hektare ini akan menelan dana sebesar Rp3 triliun.[9]

Rencana lanjut

Galeri

Referensi