Sukuk Ritel

Revisi sejak 17 Maret 2018 14.01 oleh 111.95.239.181 (bicara) (data seri sukuk ritel)

Sukuk Ritel adalah produk Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk) yang diterbitkan pemerintah Republik Indonesia (dalam hal ini Kementerian Keuangan) dan dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di Pasar Perdana dalam negeri. Pemerintah akan memilih agen penjual dan konsultan hukum sukuk ritel. Agen penjual wajib memiliki komitmen terhadap pemerintah dalam pengembangan pasar sukuk dan berpengalaman dalam menjual produk keuangan syariah, sementara calon konsultan hukum terbuka untuk Konsultan Hukum, dengan syarat memiliki partner yang telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Bapepam-LK dan berpengalaman dalam penerbitan sukuk atau obligasi syariah.

Di Indonesia sendiri, pemerintah melakukan seleksi terhadap agen penjual sukuk ritel yang terbuka untuk bank umum syariah dan konvensional, serta perusahaan efek dengan empat kriteria, yaitu memiliki anggota tim yang berpengalaman dalam penjualan produk keuangan syariah, memiliki komitmen dalam mengembangkan pasar SBSN, memiliki rencana kerja, strategi dan metodologi penjualan, dan memiliki dukungan sistem teknologi informasi yang memadai dalam penjualan sukuk ritel. Sebab sukuk ritel merupakan instrumen yang menyasar investor-investor masyarakat individual karena di tengah situasi krisis keuangan global yang masih gonjang-ganjing investor individual menjadi alternatif ketika banyak perusahaan yang terkena imbas krisis ekonomi.

Alasan lain mengapa sukuk ritel menjadi solusi bagi investor adalah selama ini loyalis syariah belum terlayani dengan kehadiran obligasi ritel Indonesia (ORI).

Pasalnya, investor itu tetap menanti ORI yang berbasis syariah. Jadi fenomena ini sangat terkait dengan resi yang ditawarkan. Sebab ada kategori investor yang memang hanya menginginkan produk syariah.

Berburu Sukuk Ritel

Biasanya yang berburu sukuk ritel adalah segmen pasar di industri perbankan syariah yaitu pada syariah loyalis. Akibatnya, sukuk ritel habis terjual bahkan kehabisan jatah di agen penjualan seperti bank dan sekuritas. Para loyalis ini, adalah investor yang memang hanya menginginkan instrumen investasi berbasis produk syariah. Sebab kalau tidak berbasis syariah dia tidak mau menggunakan instrumen keuangan itu.

Selain loyalis, floating market pun berburu sukuk. Floating market adalah investor yang fleksibel baik di syariah maupun di konvensional. Sepanjang investasi bisa memberikan benefit sebagaimana produk konvensional, investor semacam ini akan lebih senang dengan produk syariah. Benefitnya dapat dan syariahnya juga dapat.

Investor jenis terakhir ini lebih bersikap rasional. Ketika ternyata instrumen sukuk ritel bisa menawarkan return yang kompetitif dibandingkan menabung di deposito maka ia beralih dari ORI atau instrumen lainnya ke sukuk. Sebab kalau deposito paling tinggi menawarkan 10% return, sukuk bisa menawarkan 12%. Fenomena membanjirnya peminat sukuk ini juga sebagai salah satu dampak positif dari krisis global. Pasalnya dalam pengertian yang lain krisis saat ini menjadi berkah tersendiri bagi instrumen syariah.

Instrumen konvensional saat ini terjebak masalah transaksi derivatif sehingga membuat investor tersadar bahwa ternyata ada instrumen lain yang bisa dimanfaatkan dengan basis syariah. Namun apakah sukuk nantinya akan menimbulkan masalah di pasar sekunder ?. Dalam hal ini investor tidak perlu khawatir. Pasalnya, agen penjual baik bank maupun sekuritas akan kembali membeli produk ini. Jadi ini dijamin oleh pemerintah.

Sukuk Ritel di Indonesia (RS001) menggunakan akad perjanjian ijarah (sale and lease back), dengan imbal hasil 12%, dan bertenor tiga tahun. SR-001 tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sampai tahun 2009, perusahaan asuransi paling besar membeli sukuk mencapai 50,7% senilai Rp 2,3 triliun dari total Rp 4,6 triliun. Kedua terbesar adalah perbankan syariah senilai Rp 780 miliar atau 16,6%. Kemudian disusul lembaga keuangan senilai Rp 724 miliar atau 15,4%. Dana pensiun senilai Rp 346 miliar atau 7,3%, reksadana Rp 198 miliar atau 4,2%.

Dari kategori yayasan mencapai Rp 158 miliar atau 3,3%. Perbankan konvensional senilai Rp 105 miliar atau 2,2% dan individu senilai Rp 3 miliar atau 0,06%.

Agen Penjual[1]

  1. Bank BRI Syariah
  2. Bank OCBC NISP
  3. Bank Central Asia
  4. Bank Panin
  5. Bank Commonwealth
  6. Bank Permata
  7. Bank Danamon Indonesia
  8. Bank Rakyat Indonesia
  9. Bank DBS Indonesia
  10. Bank Syariah Mandiri
  11. Bank HSBC Indonesia
  12. Bank Tabungan Negara
  13. Bank Mandiri
  14. CIMB Niaga
  15. Bank Maybank Indonesia
  16. Citibank N.A. Indonesia
  17. Bank Mega
  18. MNC Sekuritas
  19. Bank Muamalat Indonesia
  20. Trimegah Sekuritas Indonesia
  21. Bank Negara Indonesia
  22. Standard Chartered Bank

Seri Sukuk Ritel

Seri Kode ISIN Imbalan Per Tahun Batas Nilai Pemesanan per Investor Jumlah Agen Masa Penawaran Tanggal Penjatahan Tanggal Penerbitan Tanggal Pencatatan pada Bursa Tanggal Jatuh Tempo Jangka Waktu Total Penerbitan Total Investor
Bank Perusahaan Efek
SR-001 IDJ000003009 12,00% 5 8 30 Januari - 20 Februari 2009 25 Februari 2009 26 Februari 2009 25 Februari 2012 3 tahun Rp5.556.290.000.000 14.295
SR-002 IDP000000705 8,70% Kelipatan Rp 5 Juta, tanpa batas maksimum 10 8 25 Januari - 5 Februari 2010 Senin, 8 Februari 2010 10 Februari 2010 11 Februari 2010 10 Februari 2013 3 tahun Rp8.033.860.000.000 17.231
SR-003 IDJ000004601 8,15% Kelipatan Rp 5 Juta, tanpa batas maksimum 11 9 7 - 18 Februari 2011 Senin, 21 Februari 2011 Rabu, 23 Februari 2011 Kamis, 24 Februari 2011 23 Februari 2014 3 tahun Rp7.341.410.000.000 15.847
SR-004 IDJ000004809 6,25% Kelipatan Rp 5 Juta, maksimum Rp 5 Miliar 13 11 5 - 16 Maret 2012 19 Maret 2012 21 Maret 2012 22 Maret 2012 21 September 2015 3,5 tahun Rp13.613.805.000.000 17.606
SR-005 IDJ000005509 6,00% Kelipatan Rp 5 Juta, maksimum Rp 5 Miliar 16 9 8 - 22 Februari 2013 25 Februari 2013 27 Februari 2013 28 Februari 2013 27 Februari 2016 3 tahun Rp14.968.875.000.000 17.783
SR-006 IDJ000006200 8,75% Kelipatan Rp 5 Juta, maksimum Rp 5 Miliar 19 9 14 - 28 Februari 2014 3 Maret 2014 5 Maret 2014 6 Maret 2014 5 Maret 2017 3 tahun Rp19.323.345.000.000 34.692
SR-007 IDJ000006705 8,25% Kelipatan Rp 5 Juta, maksimum Rp 5 Miliar 17 5 23 Februari - 6 Maret 2015 Senin, 9 Maret 2015 Rabu, 11 Maret 2015 Kamis, 12 Maret 2015 11 Maret 2018 3 tahun Rp21.965.035.000.000 29.706
SR-008 IDJ000007505 8,30% Kelipatan Rp 5 Juta, maksimum Rp 5 Miliar 20 6 Jumat, 19 Februari - Jumat, 4 Maret 2016 Senin, 7 Maret 2016 Kamis, 10 Maret 2016 Jumat, 11 Maret 2016 10 Maret 2019 3 tahun Rp31.500.000.000.000 48.444
SR-009 IDJ000008503 6,90% Kelipatan Rp 5 Juta, maksimum Rp 5 Miliar 21 1 Senin, 27 Februari - Jumat, 17 Maret 2017 Senin, 20 Maret 2017 Rabu, 22 Maret 2017 Kamis, 23 Maret 2017 10 Maret 2020 3 tahun Rp14.037.310.000.000 29.838
SR-010 IDJ000010400 5,90% Kelipatan Rp 5 Juta, maksimum Rp 5 Miliar 20 2 Jumat, 23 Februari - Jumat, 16 Maret 2018 Senin, 19 Maret 2018 Rabu, 21 Maret 2018 Kamis, 22 Maret 2018 10 Maret 2021 3 tahun

Lihat pula

  1. ^ "http://kemenkeu.go.id/sukukritel". kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2018-03-17.  Hapus pranala luar di parameter |title= (bantuan)