Kejahatan Kerah Putih disebut juga White Collar Crime. Konsep tentang White Collar Crime dikembangkan oleh Sutherland sebagai sebuah bentuk kritik terhadap teori-teori kriminologi yang mencoba menjelaskan suatu kejahatan berdasarkan pada struktur sosial dan tingkat ekonomi. Masyarakat miskin dan berasal dari kelas menengah bawah saja yang dianggap sebagai pelaku kejahatan atau calon pelakukejahatan . Kejahatan hanya ditampilkan sebagai sebuah dampak yang diperoleh dari adanya kemiskinan dan kesengsaraan sehingga akhirnya kejahatan hanya mengacu pada “street crime” saja [1].

Konsep White Collar Crime yang dikembangkan oleh Edwin Sutheland ini membantah bahwa kejahatan hanya dilakukan oleh masyarakat miskin dan berasal dari kelas bawah. Pada faktanya kejahatan tidak hanya berhubungan dengan kemiskinan dan maslah struktur sosial lainnya. Menurut Sutherland konsep White Collar Crime lebih berkaitan dengan teori Differential Association. Teori ini menyatakan bahwa sebenarnya kejahatan dapat dipelajari dan kejahatan tersbut dipelajari ketika seseorang berinteraksi dengan orang lain dalam proses komunikasi[2].

White Collar Crime yang dikemukakan adalah untuk menunjukkan tipe pelaku kejahatan yang berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang dibuat untuk mengatur pekerjaannya. Kejahatan yang dilakukan dalam konsep White Collar Crime tidak didasarkan pada bentuk tindakan yang merugikan namun lebih mengutamakan pada ciri pelakunya yang berbeda.

Daftar Referensi

Referensi

  1. ^ Sutherland, Edwin H.1945.Is `White Collar Crime`Crime?. American Sociological Review, vol 10 no.2, hal 132-139.
  2. ^ Mustofa,Muhammad.2007.Kriminologi.Depok: FISIP UI Press.