Warga kelas dua
Warga kelas dua atau warga negara kelas dua adalah orang yang secara sistematis didiskriminasi dalam sebuah negara atau yurisdiksi politik lainnya, disamping status nominal mereka sebagai warga negara atau pemukim tetap disana. Meskipun tak dijadikan budak, di luar hukum atau pejahat, warga kelas dua memiliki hak hukum, hak sipil dan kesempatan sosioekonomi yang terbatas, dan seringkali menjadi bahan penindasan atau perundungan oleh masyarakat. Sistem-sistem dengan warga kelas dua de facto umumnya dianggap sebagai pelanggaran HAM.[1][2]
Kondisi khas yang dihadapi warga kelas dua meliputi namun tak terbatas pada:
- Kekurangan atau kehilangan hak suara
- Pembatasan penugasan militer atau sipil (tak termasuk wajib militer dalam setiap kasus)
- Pembatasan pada bahasa, agama, pendidikan
- Kekurangan kebebasan pergerakan dan asosiasi
- Pembatasan kepemilikan senjata
- Pembatasan perkawinan
- Pembatasan identitas dan ekspresi gender
- Pembatasan kepemilikan tempat tinggal
- Pembatasan kepemilikan harta benda
Referensi
- ^ "the definition of second-class citizen". Dictionary.com. Diakses tanggal 2017-05-11.
- ^ "Definition of SECOND-CLASS CITIZEN". www.merriam-webster.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-05-11.