Remisi
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 sebagai berikut:
- Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
- Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat:
- berkelakuan baik; dan
- telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
- Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
- telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik.
Penghitungan masa remisi
Tabel remisi
- Umum
Masa jalan (tahun) | pemotongan remisi (bulan) |
---|---|
0,5-1 | 1 |
1 | 2 |
2 | 3 |
3 | 4 |
4 | 5 |
untuk tahun kelima dan seterusnya tetap mendapatkan 6 bulan. |
- Khusus
Jika napi telah menjalani perayaan rohani.
Masa jalan (tahun) | pemotongan remisi (hari) |
---|---|
0,5-1 | 15 |
1 | 15 |
2 | 30 |
3 | 30 |
4 | 45 |
untuk tahun kelima dan seterusnya tetap mendapatkan 60 hari. |
- Tambahan
Jika napi telah berjasa dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Akan diberi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum.
- Dasawarsa
Jika napi merayakan HUT RI pada setiap 10 tahun HUT RI (cth: 1945, 1955, 1965, dst)
Akan diberi sebesar 1/12 dari masa vonis pidana dengan maksimal pengurangan 3 bulan.
Rumus bebas bersyarat
Dengan minimal 9 bulan setelah menjalani 2/3*masa vonis pidana.
- keterangan
- masa vonis pidana dihitung sejak ditahan bukan dijatuhkan.
Contoh bebas bersyarat
Andi dihukum 17 tahun atas kasus pemerkosaan. diputuskan remisi dalam 5 tahun. Pertama dihitung terlebih dulu 2/3*17 = 12
lalu remisi yang diberikan Andi
Tahun remisi (bulan) | Remisi (hari) | Keterangan |
---|---|---|
6-12 | 30 | umum |
15 | khusus | |
12 | 60 | umum |
15 | khusus | |
24 | 90 | umum |
30 | khusus | |
30 | tambahan | |
36 | 120 | umum |
30 | khusus | |
40 | tambahan | |
90 | dasawarsa (1/12*17 tahun = 17 bulan) | |
48 | 150 | umum |
45 | khusus | |
50 | tambahan | |
60 | 180 | umum |
60 | khusus | |
60 | tambahan | |
total | 1095 (atau 3 tahun) |
jadi bebas bersyarat harus tunggu kira-kira 12-3 = 9 tahun (tergantung masa remisi diberikan).