Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 sebagai berikut:

  1. Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
  2. Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat:
    • berkelakuan baik; dan
    • telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
  1. Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
    • tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
    • telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik.

Penghitungan masa remisi

Tabel remisi

  • Umum
Masa jalan (tahun) pemotongan remisi (bulan)
0,5-1 1
1 2
2 3
3 4
4 5
untuk tahun kelima dan seterusnya tetap mendapatkan 6 bulan.
  • Khusus

Jika napi telah menjalani perayaan rohani.

Masa jalan (tahun) pemotongan remisi (hari)
0,5-1 15
1 15
2 30
3 30
4 45
untuk tahun kelima dan seterusnya tetap mendapatkan 60 hari.
  • Tambahan

Jika napi telah berjasa dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Akan diberi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum.

  • Dasawarsa

Jika napi merayakan HUT RI pada setiap 10 tahun HUT RI (cth: 1945, 1955, 1965, dst).

Akan diberi sebesar 1/12 dari masa vonis pidana dengan maksimal pengurangan 3 bulan.

Rumus bebas bersyarat

 

Dengan minimal 9 bulan setelah menjalankan 2/3 dari masa vonis pidana.

keterangan
  • masa vonis pidana dihitung sejak ditahan bukan dijatuhkan.

Contoh bebas bersyarat

Andi dihukum 17 tahun atas kasus pemerkosaan. diputuskan remisi dalam 5 tahun. Pertama dihitung terlebih dulu 2/3*(17*12) = 136 bulan = 11 tahun 4 bulan

lalu remisi yang diberikan Andi

Tahun remisi (bulan) Remisi (hari) Keterangan
6-12 30 umum
15 khusus
12 60 umum
15 khusus
24 90 umum
30 khusus
30 tambahan
36 120 umum
30 khusus
40 tambahan
90 dasawarsa (1/12*17 = 1 tahun 5 bulan)
48 150 umum
45 khusus
50 tambahan
60 180 umum
60 khusus
60 tambahan
total 1095
(atau 3 tahun)

jadi bebas bersyarat harus tunggu kira-kira 11 tahun 4 bulan - 3 tahun = 8 tahun 4 bulan (tergantung masa remisi diberikan).

Pranala luar