Kabupaten Tanah Laut

kabupaten di Indonesia, di pulau Kalimantan


Kabupaten Tanah Laut adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Pelaihari yang merupakan pusat kegiatan Kabupaten Tanah Laut. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 3.631,35 km² dan berpenduduk sebanyak 324.283 jiwa (2016).

Kabupaten Tanah Laut
كابوڤاتين تانه لاوت
Daerah tingkat II
Motto: 
Tuntung Pandang (Bahasa Banjar: Kekal; Abadi; Langgeng)
Peta
Peta
Kabupaten Tanah Laut كابوڤاتين تانه لاوت di Kalimantan
Kabupaten Tanah Laut كابوڤاتين تانه لاوت
Kabupaten Tanah Laut
كابوڤاتين تانه لاوت
Peta
Kabupaten Tanah Laut كابوڤاتين تانه لاوت di Indonesia
Kabupaten Tanah Laut كابوڤاتين تانه لاوت
Kabupaten Tanah Laut
كابوڤاتين تانه لاوت
Kabupaten Tanah Laut
كابوڤاتين تانه لاوت (Indonesia)
Koordinat: 3°47′59″S 114°46′57″E / 3.79973924°S 114.78259338°E / -3.79973924; 114.78259338
Negara Indonesia
ProvinsiKalimantan Selatan
Tanggal berdiri2 Desember 1965 (umur 59)
Dasar hukumUndang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1965.[2]
Ibu kotaPelaihari
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: 11
  • Kelurahan: 5
  • Desa: 130
Pemerintahan
 • BupatiBambang Alamsyah
Luas
 • Total3,631,35 km² km2 (Formatting error: invalid input when rounding sq mi)
Populasi
 • Total309,597 (2.015)[1]
Demografi
 • AgamaIslam 97.88%
Hindu 0.89%
Kristen Protestan 0.68%
Katolik 0.46%
Buddha 0.07%[1]
Zona waktuUTC+08:00 (WITA)
Kode BPS
6301 Edit nilai pada Wikidata
Kode area telepon0512
Kode Kemendagri63.01 Edit nilai pada Wikidata
DAURp. 439.195.379.000.-
Situs webhttp://www.tanahlautkab.go.id/

Alternatif penulisan nama Tanah Laut adalah Tanah Lawut/Tanah La'ut.[3][4]

Motto daerah ini adalah "Tuntung Pandang" (bahasa Banjar) sedangkan maskot fauna daerah adalah "kijang emas".

Pelaihari di Tanah Laut
Pelaihari
Pelaihari
Ibukota Kabupaten Tanah laut di Pelaihari

Sejarah

Zaman Kesultanan Banjar

Tanah Laut menjadi salah satu wilayah teritorial Negara Agung kesultanan Banjar pada sekitar abad ke 15-17, terdiri dari:[5]

  1. Satui
  2. Tabunio (diserahkan kepada VOC-Belanda pada 13 Agustus 1787)
  3. Maluka (daerah yang dikuasai Inggris pada 1815 – 1816 yaitu Maluka, Liang Anggang, Kurau dan Pulau Lamai)

Pada tahun 1826 diadakan perjanjian antara Pemerintah Hindia Belanda dengan Sultan Adam yang salah satu isinya ialah wilayah Tanah Laut menjadi bagian di bawah pemerintahan langsung Hindia Belanda.[5]

Zaman Pemerintahan Hindia Belanda

Sejak saat diserahkan oleh Sultan Kerajaan Banjar kepada pemerintah Hindia Belanda, divisi atau afdeling Tanah Laut terbagi menjadi enam belas distrik. Distrik yang luas dan padat penduduk dipimpin oleh seseorang dengan gelar Kiaij (Kiai), sementara wilayah yang lebih kecil dikendalikan oleh Pembukels (Pembakal). Para pemimpin ini bertanggung jawab kepada pemegang pos di Distrik Tabanio.[6]

Kemudian pemerintahan sipil dipindah ke Distrik Plaijharie (Pelaihari), karena letaknya di tengah-tengah wilayah. Distrik Plaijharie awalnya berstatus sebagai distrik kecil yang hanya dipimpin oleh Pembukels, kemudian diubah statusnya menjadi distrik besar. Akibat perubahan ini, seluruh afdeling Tanah Laut akhirnya hanya terdiri dari tiga distrik yang semuanya dipimpin oleh Kiaij, yaitu: Plaijharie, Maluka dan Satui.[6]

Menurut Staatsblad (Lembaran Negara Hindia-Belanda) Tahun 1849 no. 40, wilayah Tanah Laut termasuk dalam afdeling tenggara (zuid-ooster-afdeeling) berdasarkan keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, tanggal 27 Agustus 1849, No. 8.[7]

Dalam tahun 1868, Afdeling Tanah-Laut membawahi Distrik Pleiarie, Distrik Maloeka dan Distrik Tabaneo.[8] Dalam tahun 1871, Afdeling Tanah-Laut membawahi Distrik Pleiarie, Distrik Tabanio, Distrik Maloeka dan Distrik Satoei.[9] Menurut Staatblaad tahun 1875 no. 25 afdeling Tanah Laut menjadi bagian Afdeeling Martapoera.[10]

Zaman Kemerdekaan

Tanah Laut adalah sebuah kewedanan yang berada di dalam wilayah Daswati II Banjar, dengan wilayahnya yang luas dan memiliki potensi yang besar sebagai sumber pendapatan asli daerah, seperti hutan beserta isinya, laut dan kekayaan alam di dalamnya dan barang-barang tambang dan galian yang tersimpan di dalam tanah serta kesuburan tanahnya. Potensi cukup besar yang dimiliki oleh Tanah Laut pada waktu itu belum bisa terkelola dikarenakan belum tersedianya sarana dan prasarana yang memadai. Oleh karena keadaan yang demikian dan sejalan dengan adanya beberapa kewedanan di Kalimantan Selatan yang menuntut untuk dijadikan Daswati II, membangkitkan semangat dan keinginan yang kuat bagi tokoh-tokoh dan masyarakat Tanah Laut untuk meningkatkan kewedanannya menjadi Daswati II. Hasrat tersebut pernah disampaikan oleh wakil-wakil LVRI Tanah Laut melalui sebuah resolusi dalam

Konverda LVRI se-Kalimantan Selatan di Martapura yang disampaikan oleh Ach. Syairani dan kawan-kawan pada tahun 1956. Kemudian pada tahun 1957 H. Arpan dan kawan-kawan, selaku wakil rakyat Tanah laut yang duduk di DPRD Banjar, memperjuangkan bagi otonom Daswati II Tanah Laut, namun belum juga membuahkan hasil. Kemudian pada tanggal 15 April 1961 bertempat di rumah H. Bakeri, Kepala Kampung Pelaihari, berkumpullah lima orang pemuda yaitu: Atijansyah Noor, Moh. Afham, Materan HB, H. Parhan HB dan EM. Hulaimy bertukar pendapat untuk memperjuangkan kembali kewedanan Tanah Laut menjadi Daswati II.

Tukar pendapat tersebut membuahkan hasil berupa tekad yang kuat memprakarsai untuk menghimpun kekuatan moril maupun material dalam upaya memperjuangkan terwujudnya Daswati II Tanah Laut. Tekad dan prakarsa tersebut dimulai dengan terselenggaranya rapat pada tanggal 3 Juni 1961, bertempat di rumah Moh. Afham yang dipimpin oleh materan HB. Rapat tersebut menghasilkan terbentuknya sebuah Panitia Persiapan Penuntut Daswati II Tanah Laut dengan ketua umum Soeparjan. Panitia ini dikenal dengan nama Panitia Tujuh Belas dengan tugas pokok persiapan penyelenggaraan musyawarah besar seluruh masyarakat Tanah laut. Untuk terlaksananya tugas pokok tersebut panitia menetapkan lima program kerja, sebagai berikut:

  1. Mengadakan hubungan dengan pemuka/tetuha masyarakat guna mendapat dukungan.
  2. Mengumpulkan data potensi daerah.
  3. Mengusahakan pengumpulan dana.
  4. Membuat pengumuman untuk disebarluaskan ke masyarakat.
  5. Menyelenggarakan ceramah dengan meminta kesediaan Ach. Syairani, H.M.N. Manuar, Wedana Usman Dundrung, Mahyu Arief dan H. Abdul Wahab.

Usaha Panitia Tujuh Belas berhasil dengan terselenggaranya Musyawarah Besar se-Tanah Laut pada tanggal 1-2 Juli 1961 dan menghasilkan resolusi pernyataan serta terbentuknya "Panitia Penyalur Hasrat Rakyat Tuntutan Daswati II Tanah Laut" yang diketuai H.M.N. Manuar. Pada tanggal 12 Juli 1962, panitia ini menyampaikan memori Tanah Laut kepada Bupati dan Wakil Ketua DPRD GR Banjar, kemudian pada tanggal 6 Agustus 1962, Ketua Seksi A DPRD GR Banjar meninjau Tanah Laut dan dalam sidangnya pada tanggal 3 September 1962 mendukung Tuntutan Tanah Laut untuk dijadikan Daswati II dengan surat keputusan nomor 37/3/DPRDGR/1962, tanggal 3 September 1962.

Dengan terbitnya keputusan DPRD GR Banjar tersebut, Panitia Penyalur terus berusaha mendapat dukungan di tingkat Provinsi, baik melalui Kerukunan Keluarga Tanah Laut (KKTL) di Banjarmasin maupun di DPRD GR Tingkat I Kalimantan Selatan.

Atas usaha tersebut maka pada tanggal 26 November 1962 Tim DPRD GR Tingkat Kalimantan Selatan meninjau Tanah Laut, dari hasil kunjungan tersebut DPRD GR Tingkat I Kalimantan Selatan mendukung terbentuknya Daswati II Tanah laut dalan bentuk sebuah resolusi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, tanggal 11 Desember 1962, nomor 12/DPRDGR/RES/1962.

Sebagai realisasi dari resolusi DPRD GR Tingkat I Kalimantan Selatan, Maka DPRD GR RI mengirim Tim yang dipimpin oleh Ketua Komisi B, yaitu Imam Sukarni Handokowijoyo dan tiba di Tanah Laut pada tanggal 2 Oktober 1963 yang disambut dengan rapat umum, kemudian melakukan peninjauan ke Kintap dan Ujung Batu serta pertemuan dengan pejabat dan panitia penuntut.

Dalam pertemuan dengan TIM DPRD GR RI Ketua tim menganjurkan agar Panitia Penyalur ditingkatkan menjadi Badan Persiapan, maka pada tanggal 27 Oktober 1963 Panitia Penyalur telah berhasil membentuk "Badan Persiapan Pembentukan Daswati II Tanah laut ", dengan Ketua H. M. N. Manuar. Pada tanggal 31 Oktober 1963 sidang DPRD GR Tingkat I Kalimantan Selatan menyetujui resolusi yang mendesak kepada Gubernur untuk menunjuk Penguasa Daerah bagi Tapin, Tabalong dan Tanah Laut.

Kemudian pada tanggal 11 Agustus 1964 diadakan serah terima kekuasaan kewedanan Tanah Laut dengan Bupati Banjar yang selanjutnya tanggal 9 September 1964 diresmikan berdirinya Kantor Persiapan Tingkat II Tanah Laut oleh Bapak Gubernur sekaligus melantik GT. M. Taberi sebagai kepala Kantor Persiapan.

Pada tanggal 24 April 1965 Badan persiapan yang ada diperbaharui dalam suatu musyawarah bertempat di Gedung Bioskop Sederhana Pelaihari yang dipimpin oleh A. Wahid dan berhasil menyusun Badan Persiapan Tingkat II yang baru dengan Ketua Umum R. Sugiarto dan Sekretaris Umum adalah A. Miskat.

Dalam kurun waktu Agustus sampai dengan November 1965, Badan Persiapan mengadakan beberapa kali rapat dan pertemuan dalam rangka mempersiapkan menyambut lahirnya Kabupaten Tanah Laut yang sudah di ambang pintu.

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, tentang Pembentukan Daswati II Tapin, Tabalong dan Tanah Laut, maka pada tanggal 2 Desember 1965 dilaksanakan upacara peresmian berdirinya Daswati II Tanah Laut oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah DR. Soemarno.

Dengan demikian tanggal 2 Desember dicatat sebagai Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut yang diperingati setiap tahunnya.

Geografi

Kabupaten Tanah Laut terletak pada posisi 114°30'20 BT – 115°23'31 BT dan 3°30'33 LS - 4°11'38 LS dengan batas–batas administratif sebagai berikut :

Utara Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru
Timur Kabupaten Tanah Bumbu dan Laut Jawa
Selatan Laut Jawa
Barat Laut Jawa

Luas wilayah Kabupaten Tanah Laut adalah 3.631,35 km² (363.135 ha) atau sekitar 9,71% dari luas Provinsi Kalimantan Selatan.

Daerah yang paling luas adalah Kecamatan Jorong dengan luas 628,00 km², kemudian Kecamatan Batu Ampar seluas 548,10 km² dan Kecamatan Kintap dengan luas 537,00 km², sedangkan kecamatan yang luas daerahnya paling kecil adalah Kecamatan Kurau dengan luas hanya 127,00 km².

Berdasarkan tingkat kelandaiannya wilayah Kabupaten Tanah Laut dapat diklasifikasikan ke dalam empat kelompok, yaitu meliputi wilayah datar (kemiringan 0-2%) sebesar 290.147 ha, wilayah bergelombang (kemiringan 2-15%) sebesar 43.060 ha, wilayah curam (kemiringan 15-40%) sebesar 26.833 ha dan wilayah sangat curam (kemiringan >40%) sebesar 12.890 Hektar.

Wilayah Administrasi Pemerintahan

Secara administratif wilayah Kabupaten Tanah Laut terdiri dari 11 wilayah kecamatan, 5 kelurahan dan 130 desa. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan di Kabupaten Tanah Laut per kecamatan dirinci sebagai berikut:[11][12] Templat:Administrasi Kabupaten Tanah Laut

 
Peta Wilayah Administrasi Kecamatan di Kabupaten Tanah Laut

Lembaga Pemerintahan

Di Kabupaten ini ada 2 (dua) kelembagaan penting yang membentuk Pemerintahan Daerah, yaitu kelembagaan untuk pejabat politik, yaitu Kepala Daerah dan DPRD serta kelembagaan untuk pejabat karier yang terdiri dari perangkat daerah (Dinas, Badan, Kantor, Sekretariat, Kecamatan, Kelurahan dan lain-lain).

Bupati

Nama-Nama Bupati Kabupaten Tanah Laut 1966-2008

No Nama Masa Jabatan Keterangan
1 Gt. M. Tabri 1966 s/d 1967 Bupati
2 A. Syahril 1967 s/d 1972 Bupati
3 M. Roeslan 1972 s/d 1978 Bupati
4 Soemarsono PA 1978 s/d 1983 Bupati
5 Kamaruddin Dimeng 1983 s/d 1988 Bupati
6 Soepirman 1988 s/d 1992 Bupati
7 Drs. Fadhullah Thaib 1992 s/d 1993 Pj. Bupati
8 H. Totok Soewarto 1993 s/d 1998 Bupati
9 Drs. H. M. Danche R. Arsa 1998 s/d 2003 Bupati
10 Drs. H. Adriansyah 2003 s/d 2013 Bupati
11 Bambang Alamsyah 2013 s/d sekarang Bupati

Organisasi Perangkat Daerah

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut telah membentuk dan menyusun perangkat daerah terdiri dari:[13]

BENTUK KELEMBAGAAN ORGANISASI JUMLAH
Sekretariat Daerah
1
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
1
Inspektorat
1
Dinas Daerah
19
Badan
4
Satuan Polisi Pamong Praja
1
Kecamatan
11
Staf Ahli Bupati
3

Sosial Budaya

Demografi

Kabupaten Tanah Laut memiliki jumlah penduduk mencapai 324.283 jiwa, terdiri dari 166.526 jiwa laki-laki dan 157.757 jiwa perempuan. Tingkat kepadatan penduduk rata-rata sebesar 89 jiwa/km² pada tahun 2016.

Adapun penduduk Tanah Laut menurut kecamatan 2010 yakni :

  • Kecamatan Pelaihari, 63.895 jiwa
  • Kecamatan Panyipatan, 21.151 jiwa
  • Kecamatan Takisung, 27.998 jiwa
  • Kecamatan Kurau, 11.578 jiwa
  • Kecamatan Bumi Makmur, 11.831 jiwa
  • Kecamatan Bati-Bati, 38.645 jiwa
  • Kecamatan Tambang Ulang, 14.925 jiwa
  • Kecamatan Bajuin, 15.957 jiwa
  • Kecamatan Batu Ampar, 23.233 jiwa
  • Kecamatan Jorong, 29.002 jiwa
  • Kecamatan Kintap, 38.118 jiwa

Suku bangsa

Penduduk Kabupaten Tanah Laut didominasi etnis Banjar dan Jawa. Selain itu terdapat pula etnis Madura, Sunda, Bugis, Tionghoa (Orang Cina Parit) dan lain-lain. Adapun keseluruhan suku bangsa yang ada di kabupaten ini antara lain:

  1. Suku Banjar: 142.731 jiwa
  2. Suku Jawa: 73.237 jiwa
  3. Suku Madura: 3.282 jiwa
  4. Suku Bukit: 585 jiwa
  5. Suku Bakumpai: 32 jiwa
  6. Suku Mandar: 49 jiwa
  7. Suku Sunda: 2.739 jiwa
  8. Suku lainnya: 5.268 jiwa

Objek wisata

Tempat tujuan wisata yang dapat dikunjungi di wilayah ini antara lain:

Didahului oleh:
Kawedanan Tanah Laut
Diteruskan oleh:
tidak ada

3°50′44″S 114°56′46″E / 3.845584°S 114.946019°E / -3.845584; 114.946019


Referensi

  1. ^ a b (Indonesia) BPS (2016). Kabupaten Tanah Laut Dalam Angka 2016. Pelaihari: Badan Pusat Statistik Kabupaten Tanah Laut. 
  2. ^ (dalam bahasa bahasa Indonesia)   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1965. Wikisource. 
  3. ^ (Belanda) Natuurkundige Vereeniging in Nederlandsch Indië, Natuurkundig tijdschrift voor Nederlandsch Indië, Volume 2, Lange, 1851
  4. ^ (Jerman) Johann E. Wappäus, Christian Gottfried Daniel Stein, Johann H. Brauer, Johann Heinrich Plath, Handbuch der Geographie und Statistik für die gebildeten Stände: Handbuch der Geographie und Statistik von Asien, Volume 2,Masalah 3, Hinrichs, 1864
  5. ^ a b (Indonesia) Syahriansyah (2005). Sejarah Kesultanan dan Budaya Banjar. Kota Banjarmasin: IAIN Antasari Press. 
  6. ^ a b (Belanda) Wassink, G. (1863). Geneeskundig tijdschrift voor Nederlandsch-Indie. 10-11. Batavia: Lange & Co. 
  7. ^ (Belanda) Hindia Belanda (1849). Staatsblad van Nederlandisch Indië. Batavia: Hindia Belanda. 
  8. ^ (Belanda) Landsdrukkerij (1868). Almanak van Nederlandsch-Indië voor het jaar. 41. Batavia: Landsdrukkerij. hlm. 139. 
  9. ^ (Belanda) Landsdrukkerij (1871). Almanak van Nederlandsch-Indië voor het jaar. 44. Batavia: Landsdrukkerij. hlm. 195. 
  10. ^ (Indonesia) Hindia Belanda (1875). Staatsblad van Nederlandisch Indië. Batavia: Hindia Belanda. 
  11. ^ (Indonesia) Kementerian Dalam Negeri (2017). "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (dalam bahasa indonesia). Jakarta: Kementerian Dalam Negeri. 
  12. ^ (Indonesia) Pemda Tanah Laut (2017). "Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa". Pelaihari: Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut. 
  13. ^ (Indonesia) Pemda Tanah Laut (2016). "Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah". Pelaihari: Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut.