Kepolisian Daerah Kalimantan Utara
Kepolisian Daerah Kalimantan Utara disingkat Polda Kaltara adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Polda Kaltara resmi berdiri pada tanggal 9 Januari 2018.[1] Polda ini tergolong polda tipe B, karena ini dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang satu (Brigadir Jenderal Polisi).[2]
Kepolisian Daerah Kalimantan Utara | |
---|---|
Singkatan | Polda Kaltara |
Yurisdiksi hukum | Provinsi Kalimantan Utara |
Markas besar | Tanjung Selor, Bulungan |
Situs web | |
kaltara.polri.go.id |
Dahulu Polda bersatu dengan wilayah Kalimantan Utara bernama Polda Kaltim yang membawahi wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sampai bulan Januari 2018.
Markas besar sementara Polda Kaltara terletak di Kantor DPRD Kabupaten Bulungan yang tidak di gunakan yang terletak di Desa Bumi Rahayu KM 9 Tanjung Selor.[3]
Polda Kaltara, menaungi 4 wilayah hukum yaitu 1 polresta 3 polres yang selama ini di bawah naungan Polda Kaltim, yakni Polresta Tarakan, Polres Bulungan, Polres Malinau dan Polres Nunukan. Pembentukan Polres Tana Tidung yang akan terbentuk dan akan masuk ke Polda Kalimantan Utara.
Referensi
- ^ Polda Kalimantan Utara Resmi Terbentuk Benuanta
- ^ Polri Resmi Polda Kalimantan Utara Tribunnews
- ^ Polda Kaltara Sementara Berkantor di Kantor DPRD Bulungan Poldakaltim