Kepolisian Daerah Kalimantan Utara

kepolisian daerah di Indonesia
Revisi sejak 7 April 2018 07.55 oleh Argo Carpathians (bicara | kontrib) (←Suntingan Dee268 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bagas Chrisara)

Kepolisian Daerah Kalimantan Utara disingkat Polda Kaltara adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Polda Kaltara resmi berdiri pada tanggal 9 Januari 2018.[1] Polda ini tergolong polda tipe B, karena ini dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang satu (Brigadir Jenderal Polisi).[2]

Kepolisian Daerah Kalimantan Utara
SingkatanPolda Kaltara
Yurisdiksi hukumProvinsi Kalimantan Utara
Markas besarTanjung Selor, Bulungan

Situs web
kaltara.polri.go.id

Dahulu Polda bersatu dengan wilayah Kalimantan Utara bernama Polda Kaltim yang membawahi wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sampai bulan Januari 2018.

Markas besar sementara Polda Kaltara terletak di Kantor DPRD Kabupaten Bulungan yang tidak di gunakan yang terletak di Desa Bumi Rahayu KM 9 Tanjung Selor.[3]

Polda Kaltara, menaungi 4 wilayah hukum yaitu 1 polresta 3 polres yang selama ini di bawah naungan Polda Kaltim, yakni Polresta Tarakan, Polres Bulungan, Polres Malinau dan Polres Nunukan. Pembentukan Polres Tana Tidung yang akan terbentuk dan akan masuk ke Polda Kalimantan Utara.

Referensi

Pranala luar