Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kementerian ESDM RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang energi, dan sumber daya mineral. Kementerian ESDM dipimpin oleh seorang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) yang sejak tanggal 14 Oktober 2016 dijabat oleh Ignasius Jonan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia | |
---|---|
Berkas:Logo Kementerian ESDM.gif | |
Gambaran umum | |
Dibentuk | 10 Juli 1959 |
Bidang tugas | Energi dan sumber daya mineral |
Slogan | Jujur, Profesional, Melayani, Inovatif, Berarti |
Susunan organisasi | |
Menteri | Ignasius Jonan |
Wakil Menteri | Archandra Tahar |
Sekretaris Jenderal | Mochammad Teguh Pamuji, S.H., M.H. |
Inspektur Jenderal | Drs. Mochtar Husein |
Kepala Sekretariat | |
Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) | Dr. Ir. Djadjang Sukarna |
Direktur Jenderal | |
Migas | Prof. DR. Ir. I Gusti Nyoman Wiratmaja |
Ketenagalistrikan | Andy Noorsaman |
Mineral dan Batu Bara | Ir. Bambang Gatot Ariyono, M.M |
Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi | Ir. Rida Mulyana, M. Sc |
Kepala Badan | |
Badan Geologi | Dr. Ir. Ego Syahrial, M.Sc. |
Badan Litbang ESDM | Ir. F.X. Sutijastoto, MA. |
Badan Pengembangan SDM ESDM | Dr. Ir. Djadjang Sukarna |
Staf Ahli | |
Perencanaan Strategis | Ronggo Kuncahyo |
Ekonomi Sumber Daya Alam | Saleh Abdurrahman |
Alamat | |
Kantor pusat | Jalan Medan Merdeka Selatan No. 18 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia |
Situs web | www |
Sejarah
Tahun 1945
Lembaga pertama yang menangani Pertambangan di Indonesia adalah Jawatan Tambang, dan Geologi yang dibentuk pada tanggal 11 September 1945. Jawatan ini, semula bernama Badan Survei Geologis (地質調查所 , Chisitsu Chōsajo), bernaung di Kementerian Kemakmuran.
Tahun 1952
Jawatan, dan Geologi yang pada saat itu berada di Kementerian Perindustrian, berdasarkan SK Menteri Perekonomian no. 2360a/M Tahun 1952, di ubah menjadi Direktorat Pertambangan yang terdiri atas Pusat Jawatan Pertambangan, dan Pusat Jawatan Geologi.
Tahun 1957
Berdasarkan Keppres no.131 Tahun 1957 Kementerian Perekonomian dipecah menjadi Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Berdasarkan SK Menteri Perindustrian no. 4247 a/M tahun 1957, Pusat-pusat di bawah Direktorat Pertambangan berubah menjadi Jawatan Pertambangan, dan Jawatan Geologi.
Tahun 1959
Kementerian Perindustrian dipecah menjadi Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan, dan Departemen Perindustrian Rakyat dimana bidang pertambangan minyak, dan gas bumi berada di bawah Departemen Perindustrian Dasar, dan Pertambangan.
Tahun 1961
Pemerintah membentuk Biro Minyak, dan Gas Bumi yang berada di bawah Departemen Perindustrian Dasar, dan Pertambangan.
Tahun 1962
Jawatan Geologi, dan Jawatan Pertambangan diubah menjadi Direktorat Geologi, dan Direktorat Pertambangan.
Tahun 1963
Biro Minyak, dan Gas Bumi diubah menjadi Direktorat Minyak, dan Gas Bumi yang berada di bawah kewenangan Pembantu Menteri Urusan Pertambangan, dan Perusahaan-perusahaan Tambang Negara.
Tahun 1965
Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan dipecah menjadi tiga departemen yaitu: Departemen Perindustrian Dasar, Departemen Pertambangan, dan Departemen Urusan Minyak, dan Gas Bumi. Pada tanggal 11 Juni 1965 Menteri Urusan Minyak, dan Gas Bumi menetapkan berdirinya Lembaga Minyak, dan Gas Bumi (Lemigas).
Tahun 1966
Departemen Urusan Minyak, dan Gas Bumi dilebur menjadi Kementerian Pertambangan, dan Migas yang membawahi Departemen Minyak, dan Gas Bumi.
Tahun 1966
Dalam Kabinet Ampera, Departemen Minyak, dan Gas Bumi, dan Departemen Pertambangan dilebur menjadi Departemen Pertambangan.
Tahun 1978
Departemen Pertambangan berubah menjadi Departemen Pertambangan, dan Energi.
Tahun 2000
Departemen Pertambangan, dan Energi berubah menjadi Departemen Energi, dan Sumber Daya Mineral.
Tugas dan fungsi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi, dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjalankan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi, dan sumber daya mineral;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral;
- pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral di daerah
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Struktur organisasi
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
- Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
- Inspektorat Jenderal
- Badan Geologi
- Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
- Staf Ahli Bidang Kelembagaan, dan Perencanaan Strategis
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, dan Keuangan
- Staf Ahli Bidang Investasi, dan Produksi
- Staf Ahli Bidang Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup
- Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Sosial Kemasyarakatan