Lembur
Lembur
Lembur adalah waktu kerja yang melebihi batas waktu kerja dalam aturan resmi pemerintah. Pemerintah Indonesia menetapkan batas waktu lembur adalah yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 enam hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah[1]. International Labour Organization (ILO) juga mengatur mengenai waktu dan upah lembur untuk para pekerja di seluruh dunia. Namun ILO tetap mengalihkan kebijakan lembur ke masing-masing negara[2]
Pembatasan Waktu Lembur
Lembur tidak boleh melebihi 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu[1].
Upah Kerja Lembur
Undang-Undang no. 13 tahun 2003 telah membuat peraturan mengenai waktu dan upah kerja lembur [3], namun telah dilengkapi di Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004[1]. Upah lembur memiliki perhitungan yang didasarkan pada upah bulanan pekerja.