Lembur adalah waktu kerja yang melebihi batas waktu kerja dalam aturan resmi pemerintah. Pemerintah Indonesia menetapkan batas waktu lembur adalah yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 enam hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah[1]. International Labour Organization (ILO) juga mengatur mengenai waktu dan upah lembur untuk para pekerja di seluruh dunia. Namun ILO tetap mengalihkan kebijakan lembur ke masing-masing negara[2]

Pembatasan Waktu Lembur

Lembur tidak boleh melebihi 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu[1].

Upah Kerja Lembur

Undang-Undang no. 13 tahun 2003 telah membuat peraturan mengenai waktu dan upah kerja lembur [3], namun telah dilengkapi di Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004[1]. Upah lembur memiliki perhitungan yang didasarkan pada upah bulanan pekerja. Cara perhitungan kerja lembur terdapat dalam Kepmenakertrans, dengan perhitungan sebagai berikut[1]:

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :

  • a.1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
  • a.2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali upah sejam.

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :

  • b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
  • b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

Referensi

  1. ^ a b c d Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004
  2. ^ ILO HAND BOOK
  3. ^ Gajimu.com