Resolusi 1701 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 17011 adalah hasil resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditetapkan pada Jumat, 11 Agustus 2006 berisi seruan gencatan senjata antara Israel-Hizbullah. Resolusi tersebut disetujui oleh 15 negara anggota DK PBB. Tidak ada negara yang menolak dan tidak memberikan pendapat (abstain).[1]
Pemilihan
Setuju (15) | Abstain (0) | Menentang (0) |
---|---|---|
Dicetak tebal: anggota tetap DK PBB
Referensi
- ^ PBB Mengeluarkan Resolusi 1701, Liputan 6, 12 Agustus 2006, diakses tanggal 30 April 2018.