Resolusi 1701 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 29 April 2018 23.31 oleh Willy2000 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 17011''' adalah hasil resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 17011 adalah hasil resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditetapkan pada Jumat, 11 Agustus 2006 berisi seruan gencatan senjata antara Israel-Hizbullah. Resolusi tersebut disetujui oleh 15 negara anggota DK PBB. Tidak ada negara yang menolak dan tidak memberikan pendapat (abstain).[1]

Pemilihan

Setuju (15) Abstain (0) Menentang (0)

Dicetak tebal: anggota tetap DK PBB

Referensi

  1. ^ PBB Mengeluarkan Resolusi 1701, Liputan 6, 12 Agustus 2006, diakses tanggal 30 April 2018.

Pranala luar