Direktorat Jenderal Bina Marga

Revisi sejak 2 Mei 2018 06.24 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Direktorat Jenderal Bina Marga | kementerian/lembaga = Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republ...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Direktorat Jenderal Bina Marga merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [1]

Direktorat Jenderal Bina Marga
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015
Bidang tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
binamarga.pu.go.id/bm/

Referensi

Pranala luar