Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah

Revisi sejak 3 Mei 2018 05.52 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah | kementerian/lembaga = Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indon...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia. [1]

Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
www.atrbpn.go.id

Referensi

Pranala luar