Mahkamah Kehormatan Dewan
salah satu alat kelengkapan DPR RI yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Mahkamah Kehormatan Dewan (disingkat MKD) adalah salah satu alat kelengkapan DPR RI yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.[1] Dahulu Mahkamah Kehormatan Dewan bernama Badan Kehormatan.
Mahkamah Kehormatan Dewan | |
---|---|
Jenis | |
Jenis | Alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dari l |
Pimpinan | |
Ketua | |
Wakil Ketua | |
Wakil Ketua | |
Wakil Ketua | |
Komposisi | |
Partai & kursi | |
Situs web | |
www.dpr.go.id | |
Tugas
Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
- tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2014;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR sebagaimana ketentuan mengenai syarat calon anggota DPR yang diatur dalam undang–undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan/atau d. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Selain tugas tersebut di atas, Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang kode etik DPR. Mahkamah Kehormatan Dewan juga berwenang memanggil pihak yang berkaitan dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain..[1]
Referensi
- ^ a b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah