Asuransi jiwa
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Pengertian Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Di sini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
- Risiko kematian
- Hidup seseorang terlalu lama
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa. Umpamanya jaminan untuk keturunan, seorang bapak kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba, si anak tidak akan telantar dalam hidupnya.
Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya dan tidak mampu untuk mencari nafkah atau membiayai anak-anaknya, maka membeli asuransi jiwa, risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ternyata disini, bahwa lembaga asuransi jiwa ada faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial.
Menurut UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian[1], asuransi merupakan perjanjian diantara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk:
- Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung/pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut; atau
- Memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup si tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Jenis - Jenis Asuransi Jiwa
Terdapat 4 jenis Asuransi Jiwa yang dapat Anda miliki[2]:
Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)
Produk Asuransi Jiwa yang memberikan santunan kematian apabila tertanggung meninggal dunia dalam periode yang dijanjikan. Periode tersebut bisa 1, 5, 10, 15, 20 tahun, ataupun sampai dengan batas usia tertentu. Keunggulan Asuransi Jiwa ini adalah besar preminya relatif lebih rendah dibandingkan dengan produk Asuransi Jiwa lainnya.
Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
Produk Asuransi Jiwa yang memberikan santunan kematian apabila tertanggung meninggal dunia dengan masa asuransi seumur hidup tertanggung. Asuransi Jiwa ini dapat berfungsi sebagai instrumen investasi dengan imbal hasil tetap.
Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment)
Produk Asuransi Jiwa yang memiliki dua manfaat yaitu membayar santunan kematian apabila tertanggung meninggal dalam masa asuransi dan membayar manfaat habis kontrak apabila tertanggung masih hidup pada akhir masa Asuransi Jiwa. Masa asuransi bisa 5, 10, 15, atau bahkan 30 tahun, atau bisa pula berakhir pada usia tertentu. Asuransi Jiwa ini memberikan imbal hasil yang pasti sehingga dapat digunakan untuk merencanakan dana pendidikan anak atau persiapan dana pensiun.
Asuransi Jiwa Unit Link
Produk Asuransi Jiwa yang memiliki dua manfaat yaitu memberikan proteksi Asuransi Jiwa dan memiliki nilai tunai dimana setiap saat nilainya bervariasi sesuai dengan nilai aset investasi tersebut. Jika ingin mempunyai Asuransi Jiwa dan ingin berinvestasi namun tidak paham tentang investasi, maka Anda dapat memilih Asuransi Jiwa ini. Asuransi Jiwa ini dapat juga digunakan untuk merencanakan dana pendidikan anak atau persiapan dana pensiun.
Penyelesaian Perselisihan
Adalah sangat dimungkinkan pemegang polis tidak puas pada pelayanan perusahaan asuransi jiwa yang berujung pada perselisihan. Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)[3], proses penyelesain perselisihan dilakukan sebagai berikut:
- Mengajukan keberapan kepada Perusahaan Asuransi Jiwa terkait. Proses penyelesaian perselisihan/sengketa secara internal ini tidak dipungut biaya. Perusahaan Asuransi Jiwa akan menindaklanjuti perselisihan/sengketa yang Anda sampaikan dalam waktu 20 hari kerja dan dapat diperpanjang 20 hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan sebelumnya[4].
- Jika tidak tercapai kesepakatan antara Anda dengan Perusahaan Asuransi Jiwa, maka proses penyelesaian perselisihan/sengketa dapat dilanjutkan secara eksternal, dalam hal ini disarankan melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Hubungi BMAI melalui telepon +62 21 527 4145, email info@bmai.or.id atau kunjungi website www.bmai.or.id untuk mendapatkan informasi persyaratan dan mekanisme penyelesaian sengketa melalui BMAI.
Referensi
- ^ "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN" (PDF). Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan. 2016-01-16. Diakses tanggal 2018-05-05.
- ^ "Hidup Cerdas dengan Asuransi Jiwa" (PDF). Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia. Diakses tanggal 2018-05-05.
- ^ "Penyelesaian Perselisihan/Sengketa" (PDF). http://www.aaji.or.id. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia. Diakses tanggal 2018-05-05. Hapus pranala luar di parameter
|website=
(bantuan) - ^ "Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014" (PDF). https://www.ojk.go.id. Otoritas Jasa Keuangan. 2014-02-25. Diakses tanggal 2018-05-05. Hapus pranala luar di parameter
|website=
(bantuan)