Lembaga Dakwah Islam Indonesia

gerakan keagamaan Islam

Lembaga Dakwah Islam Indonesia disingkat LDII, merupakan organisasi dakwah kemasyarakatan di wilayah Republik Indonesia. Sesuai dengan visi, misi, tugas pokok dan fungsinya, LDII mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas peradaban, hidup, harkat dan martabat kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta turut serta dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa guna terwujudnya masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila, yang diridhoi Allah Subhanahu Wa Ta'ala[2].

Lembaga Dakwah Islam Indonesia
Berkas:Lembaga Dakwah Islam Indonesia ( LDII ).jpg
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
SingkatanLDII
Tanggal pendirian3 Januari 1972
StatusOrganisasi Kemasyarakatan
TipeOrganisasi
TujuanKeagamaan dan sosial (Islam)
Kantor pusatJl.Arteri Tentara Pelajar no.28 Patal, Senayan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Lokasi
Wilayah layanan
Indonesia
Jumlah anggota
15 Juta
Bahasa resmi
Indonesia
Ketua Umum
Prof. DR. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc.
Situs webHalaman Resmi LDII
Berkas:Presiden Menerima Pengurus LDII.jpg
(Mantan) Presiden SBY menerima pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Kantor Presiden[1].

Awal mulanya, LDII bernama YAKARI (Yayasan Lembaga Karyawan Islam), kemudian berganti nama menjadi LEMKARI (Lembaga Karyawan Islam) dan akhirnya berganti nama lagi menjadi LDII, karena nama LEMKARI dianggap sama dengan akronim dari Lembaga Karate-Do Indonesia.

LDII adalah organisasi yang independen, resmi dan legal mengikuti ketentuan sebagai berikut :

  1. Undang-undang No. 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan[3].
  2. Pasal 9 ayat (2), tanggal 4 April 1986 (Lembaran Negara RI 1986 nomor 24), serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986[4].
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986[butuh rujukan].
  4. dan aturan hukum lainnya[butuh rujukan].

LDII memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)[5] , Program Kerja dan Pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa. LDII sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang & Linmas) Departemen Dalam Negeri[butuh rujukan]. LDII merupakan bagian komponen Bangsa Indonesia yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) berdiri sesuai dengan cita-cita para ulama perintisnya yaitu sebagai wadah umat Islam untuk mempelajari, mengamalkan dan menyebarkan ajaran Islam secara murni berdasarkan Alquran dan Hadis, dengan latar belakang budaya masyarakat Indonesia, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Sejarah Berdirinya LDII

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) pertama kali berdiri pada 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur dengan nama Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI). Pada Musyawarah Besar (Mubes) tahun 1981 namanya diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI), dan pada Mubes tahun 1990, atas dasar Pidato Pengarahan Bapak Sudarmono, SH. selaku Wakil Presiden dan Bapak Jenderal Rudini sebagai Mendagri waktu itu, serta masukan baik pada sidang-sidang komisi maupun sidang Paripurna dalam Musyawarah Besar IV LEMKARI tahun 1990, selanjutnya perubahan nama tersebut ditetapkan dalam keputusan, MUBES IV LEMKARI No. VI/MUBES-IV/ LEMKARI/1990, Pasal 3, yaitu mengubah nama organisasi dari Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang disingkat LEMKARI yang sama dengan akronim LEMKARI (Lembaga Karate-Do Indonesia), diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia, yang disingkat LDII.[6]

Pendiri LDII

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang pada awal mula berdirinya pada 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur bernama Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI) yang kemudian diubah menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) didirikan oleh[7][8]:

  1. Drs. Nur Hasyim
  2. Drs. Edi Masyadi
  3. Drs. Bahroni Hertanto
  4. Soetojo Wirjo Atmodjo BA.
  5. Wijono BA.

Badan Hukum LDII sebagai Ormas[9]

Dasarnya, yaitu Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-18. AH.01.06. Tahun. 2008, Tanggal, 20 Februari 2008.

Isi Keputusan:

PERTAMA: Memberikan Pengesahan Akta Pendirian: LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA disingkat LDII, NPWP. 02.414.788.6-036.000 berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, sebagaimana anggaran dasarnya termuat dalam AKTA Nomor 01 tanggal 03 Januari 1972 yang dibuat oleh Notaris Mudijomo berkedudukan di Surabaya dan Akta Nomor 13 Tanggal 27 September 2007, yang dibuat di hadapan Notaris Gunawan Wibisono, SH, berkedudukan di Surabaya dan oleh karena itu mengakui lembaga tersebut sebagai badan hukum pada hari pengumuman anggaran dasarnya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

KEDUA: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Motto LDII

Ada 3 Motto LDII, ialah :

1. Yang artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu sekalian segolongan yang mengajak kepada kebajikan dan menyuruh pada yang ma’ruf (perbuatan baik) dan mencegah dari yang munkar (perbuatan tercela), mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (QS. Ali Imron, No. Surat: 3, Ayat: 104).

2. Yang artinya: “Katakanlah inilah jalan (agama) - Ku, dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah (dalil/dasar hukum) yang nyata. Maha suci Allah dan aku tidak termasuk golongan orang yang musyrik”. (QS. Yusuf, No.Surat: 12, Ayat: 108).

3. Yang artinya: “Serulah (semua manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang lebih baik”. (QS. An-Nahl, No.Surat: 16, Ayat: 125).

Kegiatan LDII

Bidang Pendidikan Keterampilan, Kepemudaan, dan Olahraga

Dalam bidang Pendidikan Keterampilan, Kepemudaan dan Olahraga, LDII menyelenggarakan kursus keorganisasian, keterampilan, perkemahan pemuda dan kegiatan Pramuka. Dalam bidang olahraga, di antaranya menyelenggarakan Pencak Silat Persinas ASAD (Ampuh Sehat Aman Damai) yang sudah menjadi anggota IPSI, sudah mengikuti turnamen Pencak Silat tingkat Nasional, turnamen sepak bola sampai tingkat Nasional dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda pada tahun-tahun 1991, 1994, dan 1996, 2000 dan 2002.[10]

Bidang Ekonomi

LDII peduli dan turut serta dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dengan uji coba mengadakan kegiatan Usaha Bersama (UB) yang berbasis di tingkat Pimpinan Cabang ( PC) yang berada di tingkat kecamatan yang tersebar di seluruh Indonesia.[11]

Sumber Pendanaan LDII

Di dalam membiayai segala macam aktivitasnya menurut ketentuan ART organisasi pasal 30, LDII mendapatkan dana dari sumbangan yang tidak mengikat. Sebagian besar dana sumbangan dikumpulkan dari warga LDII sendiri (swadana). Selain dari warganya, LDII juga menerima sumbangan dalam berbagai bentuk dari perorangan, pihak swasta maupun pemerintah Republik Indonesia[5].

Metode Pengajaran LDII

LDII menggunakan metode pengajian tradisional, yaitu guru-guru yang berasal dari beberapa alumni pondok pesantren kenamaan, seperti: Pondok Pesantren Gontor di Ponorogo, Tebu Ireng di Jombang, Kebarongan di Banyuwangi, Langitan di Tuban, dll. Mereka bersama-sama mempelajari ataupun bermusyawarah beberapa waktu terlebih dahulu sebelum menyampaikan pelajaran dari Alquran dan Hadis kepada para jama’ah pengajian rutin atau kepada para santriwan dan santriwati di pondok-pondok LDII, untuk menjaga supaya tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan penjelasan tentang pemahaman Alquran dan Hadis. Kemudian guru mengajar murid secara langsung ( manquul ) baik bacaan, makna (diterjemahkan secara harfiyah), dan keterangan, dan untuk bacaan Alquran memakai ketentuan tajwid.[12]

Apakah yang Dimaksud dengan “Manquul?” “Manquul” berasal dari bahasa Arab, yaitu “Naqola-Yanqulu”, yang artinya “pindah”. Maka ilmu yang manquul adalah ilmu yang dipindahkan / transfer dari guru kepada murid. Dengan kata lain, Manqul artinya berguru, yaitu terjadinya pemindahan ilmu dari guru kepada murid. Dasarnya adalah sabda Nabi Muhammad dalam Hadis Abu Daud, yang berbunyi:

Yang artinya: “Kamu sekalian mendengarkan dan didengarkan dari kamu sekalian dan didengar dari orang yang mendengarkan dari kamu sekalian”.

Dalam pelajaran tafsir, “Tafsir Manquul” berarti mentafsirkan suatu ayat Alquran dengan ayat Alquran lainnya, mentafsirkan ayat Alquran dengan Hadis, atau mentafsirkan Alquran dengan fatwa shohabat. Dalam ilmu Hadis, “manquul” berarti belajar Hadis dari guru yang mempunyai isnad (sandaran guru) sampai kepada Nabi Muhammad.[13] Dasarnya adalah ucapan Abdulloh bin Mubarok dalam Muqoddimah Hadis Muslim, yang berbunyi: Yang artinya: “Isnad itu termasuk agama, seandainya tidak ada isnad niscaya orang akan berkata menurut sekehendaknya sendiri”.

Dengan mengaji yang benar yakni dengan cara manqul, musnad dan mutashil (persambungan dari guru ke guru berikutnya sampai kepada shohabat dan sampai kepada Nabi Muhammad), maka secepatnya kita dapat menguasai ilmu Alquran dan Hadis dengan mudah dan benar. Dengan demikian, kita segera dapat mengamalkan apa yang terkandung di dalam Alquran dan hadis sebagai pedoman ibadah kita. Dan sudah barang tentu penafsiran Alquran harus mengikuti apa yang telah ditafsirkan oleh Nabi Muhammad.

Aktivitas Pengajian LDII

LDII menyelenggarakan pengajian Al Qur'an dan Al Hadits dengan rutinitas kegiatan yang cukup tinggi. Di tingkat PAC (Desa/Kelurahan) umumnya pengajian diadakan 2-3 kali seminggu, sedangkan di tingkat PC (Kecamatan) diadakan pengajian seminggu sekali.[14] Untuk memahamkan ajarannya, LDII mempunyai program pembinaan cabe rawit (usia prasekolah sampai SD) yang terkoordinasi diseluruh masjid LDII. Selain pengajian umum, juga ada pengajian khusus remaja dan pemuda, pengajian khusus Ibu-ibu, dan bahkan pengajian khusus Manula/Lanjut usia.Ada juga pengajian usia mandiri.[butuh rujukan] Disamping itu ada pula pengajian yang sifatnya tertutup, juga pengajian terbuka. Pada musim liburan sering diadakan Kegiatan Pengkhataman Alquran dan hadis selama beberapa hari yang biasa diikuti anak-anak warga LDII dan non LDII untuk mengisi waktu liburan mereka. Dalam pengajian ini pula diberi pemahaman kepada peserta didik tentang bagaimana pentingnya dan pahalanya orang yang mau belajar dan mengamalkan Alquran dan hadis dalam keseharian mereka.[butuh rujukan]

LDII mengadakan berbagai forum tipe pengajian berdasarkan kelompok usia dan gender antara lain[butuh rujukan];

1. Pengajian "Majlis Ta'lim" tingkat PAC

Pengajian ini diadakan rutin 2 – 3 kali dalam seminggu di masjid-masjid, mushalla-mushala atau surau-surau yang ada hampir di setiap desa di Indonesia. Setiap kelompok PAC biasanya terdiri 50 sampai 100 orang jamaah. Materi pengajian di tingkat majlis ta'lim ini yaitu Quran (bacaan, terjemahan dan keterangan), hadis-hadis himpunan dan nasihat agama. Dalam forum ini pula jamaah LDII diajari hafalan-hafalan doa, dalil-dalil Quran Hadis dan hafalan surat–surat pendek ALquran. Dalam forum pengajian kelompok tingkat PAC ini jamaah juga dikoreksi amalan ibadahnya seperti praktik berwudu dan salat agar sesuai dengan hasil mengaji.

2. Pengajian Cabe Rawit (pengajian TPA)

Pengembangan mental agama dan akhlakul karimah dimulai sejak usia dini. Masa kanak-kanak merupakan pondasi utama dalam pembentukan keimanan dan akhlak umat, sebab pada usia dini seorang anak mudah dibentuk dan diarahkan. Pengajian Cabe Rawit diadakan setiap hari di tingkat PAC dengan materi antara lain bacaan iqro’ atau Tilawati dan Al Quran, menulis pegon, hafalan doa-doa dan surat-surat pendek Al Quran, serta pendidikan akhlakul karimah. Pada akhir semester, anak-anak akan dievaluasi perkembangannya selama mengikuti pengajian Cabe Rawit. Evaluasi tersebut dapat berupa ujian tertulis dan praktek atau dalam bentuk festival anak shaleh (FAS). Forum pengajian Caberawit juga diselingi dengan rekreasi dan bermain.

3. Pengajian Muda-mudi

Muda-mudi atau usia remaja perlu mendapat perhatian khusus dalam pembinaan mental agama. Pada usia ini pola pikir anak mulai berkembang dan pengaruh negatif pergaulan dan lingkungan semakin kuat. Karena itu pada masa ini perlu menjaga dan membentengi para remaja dengan kepahaman agama yang memadai agar generasi muda LDII tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat, dosa-dosa dan pelanggaran agama yang dapat merugikan masa depan mereka. Sebagai bentuk kesungguhan dalam membina generasi muda, LDII telah membentuk Tim Penggerak Pembina Generus (TPPG) yang terdiri dari pakar pendidikan dan ahli psikologi[15]. Pembinaan generasi muda dalam LDII setidaknya memiliki 3 sasaran yaitu[16]:

  • Menjadikan generasi muda yang sholeh, alim (banyak ilmunya) dan fakih dalam beribadah.
  • Menjadikan generasi muda yang berakhlakul karimah (berbudi pekerti luhur), berwatak jujur, amanah, sopan dan hormat kepada orang tua dan orang lain
  • Menjadikan generasi muda yang tertib, disiplin, trampil dalam bekerja dan bisa hidup mandiri

4. Pengajian Wanita/ibu-ibu

Para wanita, ibu-ibu dan remaja putri perlu diberi wadah khusus dalam pembinaan keimanan dan peningkatan kepahaman agama, mengingat kebanyakan penghuni neraka adalah kaum ibu/wanita. Sabda Rasulullah SAW:

"Diperlihatkan padaku Neraka, maka ketika itu kebanyakan penghuninya adalah wanita." Hadis riwayat Bukhori dalam Kitabu al-Imaan

Selain itu banyak persoalan khusus dalam agama Islam menyangkut peran wanita dan para ibu. Haid, kehamilan, nifas, bersuci (menjaga najis), mendidik dan membina anak, melayani dan mengelola keluarga merupakan persoalan khusus wanita dan ibu-ibu. Disamping memberikan kerampilan beribadah forum pengajian Wanita / ibu-ibu LDII juga memberikan pengetahuan dan ketrampilan praktis tentang keputrian yang berguna untuk bekal hidup sehari-hari dan menunjang penghasilan keluarga.

5. Pengajian Lansia

Para Lansia perlu mendapatkan perhatian khusus mengingat pada usia senja diharapkan umat muslim lebih mendekatkan diri kepada Allah sebagai persiapan menghadap kepada Ilahi dalam keadaan khusnul khotimah. "Sesungguhnya pengamalan itu dilihat dari akhirnya"

6. Pengajian Umum

Pengajian umum merupakan forum gabungan antara beberapa jamaah PAC dan PC LDII. Pengajian ini juga merupakan wadah silaturahim antar jamaah LDII untuk membina kerukunan dan kekompakan antar jamaah.

Semua pengajian LDII bersifat terbuka untuk umum, siapapun boleh datang mengikuti setiap pengajian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Sumber Hukum LDII

Sumber hukum LDII adalah Alquran dan Hadis. Dalam memahami Alquran dan Hadis, ulama LDII juga menggunakan ilmu alat seperti ilmu nahwu, shorof, badi’, ma’ani, bayan, mantek, balaghoh, usul fiqih, mustholahul-hadits dan sebagainya[17]. Ibarat orang akan mencari ikan perlu sekali menggunakan alat untuk mempermudah menangkap ikan, seperti jala ikan. Perumpamaannya adalah seperti orang yang akan mencari jarum di dalam sumur perlu menggunakan besi semberani. Untuk memahami arti dan maksud ayat-ayat Alquran tidak cukup hanya dengan penguasaan dalam bahasa ataupun ilmu shorof. Alquran memang berbahasa Arab tapi tidak berarti orang yang mampu berbahasa Arab akan mampu pula memahami arti dan maksud dari ayat-ayat Al-Qur’an dengan benar. Penguasaan di bidang bahasa Arab hanyalah salah satu kemampuan yang patut dimiliki oleh seorang da’i atau muballigh, begitupun ilmu alat (nahwu shorof).

Di LDII untuk memahami arti dan maksud dari ayat-ayat Alquran maka para da’i ataupun para muballigh / ghoh telah memiliki kemampuan-kemampuan sebagaimana berikut[butuh rujukan]:

1. Ilmu Balaghoh, yaitu ilmu yang dapat membantu untuk memahami dan menentukan mana ayat-ayat yang mansukh (diganti/ralat) dan mana ayat-ayat yang nasikh (gantinya), dan mana ayat-ayat yang merupakan petunjuk larangan (pencegahan).

2. Ilmu Asbabun Nuzul, yaitu ilmu yang membahas sebab-musabab turunnya ayat-ayat Alquran. Dengan ilmu tersebut dapat diketahui situasi dan kondisi bagaimana dan kapan serta di mana ayat suci Alquran diturunkan.

3. Ilmu Kalam, yaitu ilmu tauhid yang membicarakan tentang keesaan Allah, sekaligus membicarakan sifat-sifat-Nya.

4. Ilmu Qiro’at, yaitu ilmu yang membahas macam-macam bacaan yang telah diterima dari Nabi Muhammad (Qiro’atus Sab’ah).

5. Ilmu Tajwid, yaitu ilmu yang membahas cara-cara yang benar dalam membaca Alquran.

6. Ilmu Wujuh Wan-Nadzair, yaitu ilmu yang menerangkan kata-kata dalam Alquran yang mempunyai arti banyak.

7. Ilmu Ghoribil Quran, yaitu ilmu yang menerangkan makna kata-kata yang ganjil yang tidak terdapat dalam kitab-kitab biasa atau tidak juga terdapat dalam percakapan sehari-hari.

8. Ilmu Ma’rifatul Muhkam Wal Mutasyabih, yaitu ilmu yang menerangkan ayat-ayat hukum dan ayat-ayat yang mutasyabihah.

9. Ilmu Tanasubi Ayatil Quran, yaitu ilmu yang membahas persesuaian/kaitan antara satu ayat dalam Alquran dengan ayat yang sebelum dan sesudahnya.

10. Ilmu Amtsalil Quran, yaitu ilmu yang membahas segala perumpamaan atau permisalan.

Pondok Pesantren LDII

LDII memiliki banyak pondok pesantren. setiap provinsi, LDII memiliki minimal 1 atau 2 pondok pesantren mini. Pondok pesantren LDII di antaranya sebagai berikut :

Nama Pondok Pesantren Lokasi
Pondok Pesantren Al Manshurin Metro Lampung Jl. Merica I No. 17 Iringmulyo Metro Timur, Metro, Bandar Lampung
Pondok Pesantren Sumber Barokah Karawang[18] Jl. Raya Tljambe No. 05 Tromol Pos 1/Tlj Desa Wadas Kec. Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat
Pondok Pesantren Budi Luhur Sragen Jl. Raya Solo - Sragen KM 15 Kampung Gronong Desa Sidodadi Kecamatan Masaran, Sragen, Jawa Tengah
Pondok Pesantren An Nur Sragen Jawa Tengah Jl. Raya Karanganyar-Sragen Desa Gudang Kapuk Kecamatan Sragen Wetan, Sragen, Jawa Tengah
Pondok Pesantren Budi Utomo Surakarta[19] Kampung Sekip, Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah
Pondok Pesantren Mulya Abadi Mulungan Yogyakarta Jl. Baru Mulungan, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Pondok Pesantren Walibarokah Burengan Banjaran Kediri[20] Jalan HOS Cokroaminoto 195, Kediri, Jawa Timur
Pondok Pesantren Mellenium Alfina Jalan Merdeka Timur PO Box 245 Desa Lengkong Kecamatan Lengkong, Nganjuk, Jawa Timur
Pondok Pesantren Nurul Hakim Kediri Dusun Kaliawen Barat, Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur
Pondok Pesantren Al Barokah Sidoarjo Desa Seruni Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur
Pondok Pesantren Gading Mangu Perak Jombang[21] Desa Gading Mangu Perak, Jombang, Jawa Timur
Pondok Pesantren Nurul Azizah Balongjeruk Kediri Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kediri, Jawa Timur
Pondok Pesantren LDII Blawe Desa Blawe, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur
Pondok Pesantren Baitul Makmur Wonosalam[22] Dusun Mangir Rejo, Desa Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur
Pondok Pesantren Sabilurrosyidin Surabaya[23] Jl. Gayungan 7 No. 11, Surabaya, Jawa Timur
Pondok Pesantren Bairuha Balikpapan Kalimantan Timur[24] Jl. Guntur Damai RT 38 Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur
Pondok pesantren Aziziyah Samarinda Jl. Panjaitan Gg Bugis, Kp Bugis, Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur
Pondok Pesantren Nurul Islam Samarinda[25] Jl. Wolter Monginsidi RT 22 Gg.7 No.17 Samarinda, Kalimantan Timur Pondok Pesantren Al Hidayah Lok Tabat Selatan Banjarbaru Jl. Sidodadi II RT 11/5 Lok Tabat Selatan Banjarbaru, Kalimantan Selatan


-

Pondok Pesantren Walibarokah Burengan Banjaran Kediri adalah salah satu pondok pesantren besar di Indonesia. Ponpes ini memiliki fasilitas yang cukup lengkap yang dapat digunakan untuk proses pembelajaran para santri. Secara umum dapat dikatakan bahwa Pondok Pesantren Walibarokah Burengan Banjaran Kediri memiliki kapasitas untuk menampung santri mukim sebanyak sekitar 2000 orang baik laki-laki maupun perempuan dan sekitar 50 orang pengurus dan guru pondok beserta keluarganya. Bangunan-bangunan pondok terletak di atas tanah seluas 3,4 hektare yang terdiri dari antara lain: kantor pondok 2 lantai, bangunan parkir 7 lantai, gedung Aula Wali Barokah 3 lantai, Gedung DMC Asrama Putra 50 kamar 3 lantai, Asrama Putri 70 kamar 3 lantai, Masjid Baitil A’la 3 lantai, Menara Agung setinggi 99 meter kubah berlapis emas seberat 60 kg, bangunan kamar tamu umum pria 2 lantai, kamar tamu umum wanita, kamar tamu Wisma Tenteram, Gedung Pengajian, Kantor Organisasi LDII, bangunan rumah para pengasuh dan pengajar, Unit Kesehatan Pria, Unit Kesehatan Wanita, Dapur Asrama, ruang makan tamu, ruang olahraga fitness, lapangan olahraga tenis lantai dan berbagai unit bangunan lain seperti dapur kamar mandi, ruang tamu dan sebagainya. Beberapa dari gedung-gedung itu penggunaanya diresmikan oleh para pejabat negara seperti Gedung Aula Wali Barokah diresmikan oleh Menteri Siswono Yudho Usodo.[20][26]

Kontroversi

Semenjak LDII berdiri, ada beberapa kontroversi yang pernah terjadi di organisasi ini :

  • LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) merupakan regenerasi dari organisasi sebelumnya yang bernama Lemkari (Lembaga Karyawan Islam) dan Darul Hadits yang telah dinyatakan sesat.

Keberadaan LDII mempunyai akar sejarah dengan Darus Hadits atau Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan al-Ubaidah Lubis (Madigol)[27]. Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971 oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971), kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972). LEMKARI dibekukan oleh Gubernur Jawa Timur pada tanggal 24 Desember 1988 dengan mengeluarkan surat keputusan No. 618 Tahun 1988 Namun dengan adanya UU No. 8 tahun 1985. LEMKARI sebagai singkatan Lembaga Karyawan Islam sesuai MUBES II tahun 1981 berganti nama dengan Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang disingkat juga LEMKARI (1981), dan kemudian berganti nama lagi sesuai keputusan kongres/muktamar LEMKARI tahun 1990 dengan nama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

(Lihat Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII oleh LPPI Jakarta cetakan ketujuh Desember 1999).[28]

  • Kasus penipuan berbasis investasi pembayaran listrik "maryoso"[29].

Peristiwa ini berawal dari Mojokerto, Jawa Timur sekitar awal tahun 2000. Warga mengumpulkan dana investasi dalam kaitannya dengan pembayaran rekening listrik. Oknum warga LDII bernama Maryoso [30]memberi iming-iming bagi penyetor dana akan mendapatkan bunga/keuntungan tiap bulannya 5-7% [29](tergantung dari jumlah investasi) dengan kesepakatan diawal bahwa modal yang disetorkan dapat diambil kapan saja bila diperlukan oleh penanam modal. Model bisnis yang tanpa effort seperti ini sangat disenangi oleh masyarakat Indonesia dikala itu, dan banyak orang yang tertarik untuk menyetorkan uangnya. Banyak dari mereka yang menjual harta kekayaan pribadi seperti sawah, kendaraan, bahkan rumah. Namun, yang terjadi adalah, bukannya para penanam modal tersebut mendapatkan keuntungan (tanpa harus melakukan usaha), namun investasi yang mereka tanamkan tak kunjung mendapatkan keuntungan. Total investasi yang dikumpulkan Maryoso [30]melalui kasus ini mencapai 11 trilyun rupiah, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim LPPI yang dituliskan dalam buku ini[29].

Rujukan

  1. ^ Situs Web Resmi Presiden Republik Indonesia - Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
  2. ^ Tujuan Organisasi LDII
  3. ^ Undang-undang nomor 8 TAHUN 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  4. ^ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan
  5. ^ a b AD/ART LDII
  6. ^ Sejarah LDII di website LDII
  7. ^ Website LDII Surabaya
  8. ^ Sejarah singkat Pondok Pesantren Wali Barokah
  9. ^ Surat dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia
  10. ^ Direktori LDII Pertanyaan No. 14
  11. ^ Direktori LDII Pertanyaan No. 15
  12. ^ Direktori LDII Pertanyaan No. 21
  13. ^ Ibadah & Ukhuwwah
  14. ^ Direktori LDII Pertanyaan No. 22
  15. ^ Penggerak Pembina Generus (PPG)
  16. ^ tri sukses Penggerak Pembina Generus (PPG)
  17. ^ Direktori LDII Pertanyaan No. 19
  18. ^ Pondok Pesantren Sumber Barokah Karawang
  19. ^ Pondok Pesantren Budi Utomo Surakarta
  20. ^ a b Website Ponpes Walibarokah
  21. ^ Ponpes Gading Mangu, Perak, Jombang
  22. ^ Pondok Pesantren Baitul Makmur, Wonosalam
  23. ^ Pondok Pesantren Sabilurrosyidin Surabaya
  24. ^ Pondok Pesantren Bairuha Balikpapan
  25. ^ Pondok Pesantren Nurul Islam, Samarinda
  26. ^ Website LDII Sidoarjo
  27. ^ "Bantahan Ilmiyah Untuk Islam Jama'ah seri 2 - Keimaman Haji Nur Hasan & Sisi-Sisi Gelapnya.pdf". DocDroid. Diakses tanggal 2016-11-06. 
  28. ^ "Bahaya Islam Jamaah Lemkari LDII by LPPI.pdf". Diakses tanggal 2016-09-20. 
  29. ^ a b c "Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah by LPPI.pdf". DocDroid. Diakses tanggal 2016-11-06. 
  30. ^ a b Tempo.Co. "Investasi Bodong Jemaah LDII 14 Tahun Tidak Diusut". Tempo News (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-08-16. 

Pranala luar