Rajam

hukuman mati dengan melempari batu hingga mati

Rajam adalah siksaan dan hukuman mati bagi pelanggar hukum dengan cara dilempari batu.Kesalahan pengutipan: Parameter dalam tag <ref> tidak sah;[1][2][3] Prosesi rajam dilakukan dengan cara tubuh pelanggar hukum ditanam berdiri di dalam tanah setinggi dada, lalu dilempari batu hingga mati. Hukuman rajam berbeda dengan hukuman mati lainnya karena eksekusi rajam lebih lambat, di mana pelaku akan disiksa dengan lemparan batu yang bertubi-tubi ke arah kepalanya hingga pelakunya tewas.

Sebuah lukisan yang menggambarkan hukum rajam.

Rajam dalam sejarah

Rajam sudah ada sejak zaman Yunani kuno[4], dan juga tercantum dalam mitologi Yunani kuno.[5] Di Indonesia, hukuman rajam sendiri sudah dilaksanakan di Aceh sejak zaman Raja Iskandar Muda, dan pada tahun 1999 seorang pemuda pernah dihukum rajam di Aceh.[6]

Hukuman rajam modern

Beberapa negara yang mengamalkan hukuman rajam sampai mati adalah:

  1. Iran
  2. Arab Saudi
  3. Sudan
  4. Pakistan
  5. Beberapa bagian Nigeria
  6. Afganistan semasa pemerintahan Taliban.

Referensi

Pranala luar