Rencana Aksi FLEGT Uni Eropa

FLEGT atau Aparatur Hukum Hutan, dalam Pengelolaan dan Perdagangan adalah sebuah inisiatif yang dikembangkan oleh Uni Eropa untuk menjawab isu global tentang dampak buruk penebangan liar dan perdagangan kayu ilegal. Pada tahun 2003, FLEGT mengeluarkan sebuah rencana aksi yang bertujuan untuk mengurangi penebangan liar dengan cara menguatkan tata kelola hutan yang berkelanjutan, memperbaiki aturan yang ada dan mensosialisasikan perdagangan kayu legal.

Uni Eropa merupakan salah satu negara dengan tingkat konsumsi yang tinggi pada produk berbahan kayu. Banyak perusahaan yang membeli produk kayu dari para pemasok di negara Afrika, Asia dan Amerika Selatan, memiliki dampak penting pada penebangan liar. Jika mereka membeli dari perusahaan penebang kayu liar, secara langsung mereka memberikan keuntungan besar pada pasar gelap dan melemahkan hukum ekspor negara penghasil kayu. Dibentuknya FLEGT diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk membeli produk kayu dari sumber yang bertanggung jawab dan diakui oleh pemerintah.

Tujuh Rencana Aksi FLEGT

FLEGT Uni Eropa mengeluarkan tujuh rencana aksi dalam mencegah proses impor kayu ilegal ke beberapa negara yang termasuk dalam Uni Eropa:

1. Mendukung Negara-negara Penghasil Kayu
Uni Eropa memberikan dukungan secara teknis dan pendanaan kepada negara-negara yang memiliki komitmen untuk memberantas penebangan liar. Dukungan ini dapat membantu negara-negara tersebut untuk membangun sistem verifikasi legalitas kayu, mempromosikan transparansi, memperbaiki kebijakan, mengembangkan kapasitas lembaga pemerintah, perusahaan, LSM dan komunitas masyarakat terkait.

2. Mempromosikan Perdagangan Kayu Legal
Salah satu unsur penting dalam Rencana Aksi FLEGT yang dalam konteks perdagangan dengan cara melibatkan negara-negara konsumen dalam merumuskan langkah bersama dalam pembuatan kerangka kerja yang tepat untuk menghentikan impor kayu ilegal. Pembentukan kerjasama antar Uni Eropa, Amerika Serikat dan Jepang merupakan kunci utama karena negara-negara tersebut merupakan pasar besar bagi perdagangan kayu dunia. Dalam perkembangannya Rencana Aksi FLEGT juga berusaha untuk melibatkan negara lain yang menjadi pasar besar produk kayu yaitu Cina/RRT.

Perjanjian Kerjasama Sukarela (VPA) menjadi sebuah skema penting dalam Rencana Aksi FLEGT untuk memastikan hanya kayu legal yang diimpor ke negara anggota Uni Eropa dari negara penghasil kayu yang menandatangani perjanjian kerjasama VPA. Setiap VPA menentukan aturan ‘kayu legal’ berdasarkan undang-undang dan aturan dari negara penghasil kayu. Perjanjian Kerjasama Sukarela (VPA) mengandung komitmen antara Uni Eropa dan negara penghasil kayu untuk menghentikan perdagangan kayu ilegal dengan menerapkan skema lisensi kayu. Secara otomatis kayu dengan lisensi FLEGT, bebas memasuki pasar Eropa karena memenuhi persyaratan Regulasi Kayu Uni Eropa. Perjanjian ini membantu negara penghasil kayu untuk mencapai sasaran pembangunan dengan dalam kepastian para pekerja kayu, meningkatkan pendapatan pemerintah, menguatkan peran undang-undang dan memberikan kepastian hak-hak masyarakat yang hidup di sekitar hutan.

3. Kebijakan Pengadaan Publik
Projek-projek infrastruktur publik yang didanai oleh negara-negara anggota Uni Eropa merupakan salah satu projek yang menyerap produk kayu terbesar. Untuk memastikan projek tersebut hanya menggunakan kayu legal yang merupakan unsur penting dalam FLEGT, terdapat aturan pengadaan barang dimana pertimbangan dampak lingkungan diterapkan dalam menentukan pembelian barang. Hal ini dirumuskan pada Buku Hijau Pengadaan Publik yang dirumuskan oleh Komisi Uni Eropa, buku ini menjabarkan bagaimana cara aparat publik memastikan proses pengadaan dalam membantu tujuan-tujuan keberlanjutan dalam taraf lokal, regional, nasional maupun internasional.

4. Mendukung Inisiatif Pihak Swasta
Komisi Eropa menyediakan pendampingan teknis dan pendanaan untuk membantu sektor swasta dalam memastikan rantai suplai yang bebas produk ilegal. Lisensi FLEGT memastikan bahwa kayu dan produk turunannya legal dan berasal dari negara undang-undang kehutanan yang sudah disetujui oleh semua pihak. Selain itu lisensi FLEGT juga memastikan bahwa negara tersebut memiliki system yang kuat dan dapat diverifikasi dengan audit independen untuk menghentikan kayu ilegal masuk ke dalam rantai suplai.

5. Perlindungan Finansial dan Investasi

Investasi skala besar pada agrikultur dan infrastruktur negara penghasil kayu, mendorong praktik penebangan liar jika praktik tersebut bertujuan untuk merubah fungsi hutan. FLEGT mendorong investor, bank dan lembaga keuangan lainnya untuk menerapkan prosedur uji kelayakan yang ketat pada investasi pada sektor kehutanan. Rencana Aksi FLEGT Uni Eropa juga meminta investor untuk berhati-hati dalam berinvestasi pada lahan yang sedang dalam sengketa.

6. Menggunakan Aturan Yang Berlaku Maupun Baru
Pada tahun 2013 Undang-undang Kayu Uni Eropa dikeluarkan dan berlaku pada semua negara-negara anggota. Aturan ini melarang masuknya kayu yang ditebang secara ilegal ke pasar Eropa dan berlaku pada kayu dan produk turunannya yang diproduksi di negara Eropa maupun yang diimpor. Perusahaan yang membeli atau menjual produk kayu yang sudah masuk ke dalam rantai perdagangan, harus menyimpan dokumen-dokumen yang menunjukan asal kayu yang dijual ataupun beli. Khusus bagi perusahaan yang memasukan kayu ke pasar Eropa harus melakukan uji kelayakan/due diligence dimana perusahaan harus dapat menunjukan bahwa produk kayu yang dimasukan bersifat legal. Kayu dan produk turunan yang mengantongi ijin FLEGT atau CITES (Konvensi Perdagangan Ilegal Spesies Langka) dianggap telah memenuhi syarat peraturan yang ada.

7. Menyelesaikan Masalah pada Konflik Kayu
Di beberapa tempat, konflik kayu biasanya didanai dari keuntungan yang diperoleh kelompok bersenjata dengan cara menjual kayu secara legal ataupun ilegal. Seperti yang terjadi pada tahun 2000 di Liberia dimana hasil kayu curian digunakan untuk mendanai pemberontakan di Sierra Leone. Saat itu belum ada kesepakatan internasional tentang konflik kayu ataupun rencana untuk menyelesaikan konflik. FLEGT memasukan masalah tentang konflik kayu dan memastikan program bantuan yang dikembangkan Uni Eropa dapat berperan pada konflik kehutanan.

Hasil Evaluasi Rencana Aksi FLEGT

Komisi Uni Eropa mempublikasikan sebuah laporan evaluasi Rencana Aksi FLEGT pada 4 Mei 2016. Sebuah tim konsultan independen ditugaskan untuk menyusun laporan tersebut agar hasilnya tetap objektif. Laporan evaluasi ini membahas hasil kerja komunitas, kinerja kerja dan rencana untuk masa mendatang. Secara umum FLEGT Uni Eropa bergerak efektif dalam meningkatkan kesadaran terhadap masalah penebangan liar, berkontribusi dalam memperbaiki tata kelola hutan khususnya di negara -negara penghasil kayu dan menurunkan minat pasar Uni Eropa akan kayu ilegal. Hasil dari temuan dan rekomendasi laporan akan menjadi panduan bagi Komisi Eropa dalam memperbaiki efisiensi, efektivitas dan manfaat yang didapat ari dana yang telah dikeluarkan untuk menjalankan Rencana Aksi FLEGT Uni Eropa. Laporan evaluasi juga menjadi dasar bagi Komisi Eropa dalam menilai kebijakan-kebijakan dalam menyelesaikan permasalahan utama alih fungsi hutan dan menjadi aksi lanjutan FLEGT untuk perubahan iklim global dan agenda Cita-cita Pembangunan Berkelanjutan.

Rencana ke Depan

Berdasarkan hasil dari laporan tersebut, Komisi Eropa, negara-negara anggota Uni Eropa dan pemangku kepentingan akan mempertimbangkan acuan tepat dalam memperbaiki efektivitas Rencana Aksi FLEGT Uni Eropa secara menyeluruh dan juga pilihan dalam menyelesaikan hambatan dan kegagalan yang ada. Hal tersebut dapat dilihat dengan adanya persiapan dari Panitia Staff Dokumen Kerja pada Evaluasi Rencana Aksi FLEGT Uni Eropa. Panitia tersebut juga mulai menggunakan hasil ulasan terakhir yang dibuat oleh Komisi Eropa tentang Undang-undang Kayu Uni Eropa dan hasil audit kinerja yang dikeluarkan oleh Pengadilan Auditor Eropa pad atahun 2015. Pemikiran Komisi Eropa dalam penguatan aksi melawan penebangan liar akan maju bersama dengan pendekatan Uni Eropa dalam mengurangi penggundulan dan alih fungsi hutan. Dalam mendukung pemikiran tersebut, Direktorat Jenderal Lingkungan Komisi Eropa telah menyetujui sebuah kajian yang mengarah pada pilihan-pilihan pertimbangan dan penentuan kebijakan untuk meningkatkan aksi Uni Eropa dalam penggundulan dan alih fungsi hutan secara global.